Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menjaga prinsip tata kelola yang baik dan bersih. Langkah nyata yang diambil adalah dengan menolak hampers Lebaran dari seluruh stakeholder, rekanan, dan mitra kerja. Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam memberantas praktik gratifikasi dan mewujudkan Indonesia yang bebas korupsi.

Related Post
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam konferensi pers virtual menjelaskan bahwa OJK terus meningkatkan implementasi GRC (Governance, Risk, and Compliance) secara internal. Ini meliputi asuransi, manajemen risiko, pengendalian kualitas, dan penguatan integritas. OJK juga aktif bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dan Mahkamah Agung, untuk berbagi best practices dalam pengendalian gratifikasi.

Wattimena menambahkan, forum GRC tahunan yang diselenggarakan OJK semakin memperkuat kolaborasi dengan kementerian/lembaga, lembaga jasa keuangan, dan asosiasi profesi terkait. Salah satu fokusnya adalah penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan melalui penerapan internal control over financial reporting (I-Cover). Infrastruktur pendukung I-Cover ditargetkan rampung pada akhir 2025.
Lebih lanjut, OJK menghimbau seluruh stakeholder untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak internal OJK melalui Whistle Blowing System (WBS). Dukungan dari semua pihak sangat penting untuk mewujudkan tata kelola OJK yang baik dan berintegritas. Larangan pemberian hampers Lebaran ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar