haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi masyarakat dari jerat aktivitas keuangan ilegal dan praktik merugikan. Sepanjang paruh pertama tahun 2026, lembaga pengawas ini telah menerima ratusan ribu permintaan layanan konsumen, termasuk puluhan ribu keluhan yang menandakan tingginya risiko di sektor jasa keuangan.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartiyono, mengungkapkan bahwa melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), tercatat 312.532 permintaan layanan. Dari jumlah tersebut, 45.884 di antaranya merupakan aduan serius. Sektor finansial teknologi (fintech) mendominasi keluhan dengan 20.140 laporan, disusul perbankan (14.989), perusahaan pembiayaan (9.151), dan asuransi (878). Sisanya, 726 aduan, terkait pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Tak hanya menangani keluhan, OJK juga gencar memberantas entitas keuangan ilegal. Sejak awal Januari hingga akhir Juni 2026, sebanyak 22.206 laporan terkait aktivitas ilegal telah masuk. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) bergerak cepat, berhasil menutup 951 platform pinjaman online ilegal, menghentikan 238 penawaran investasi bodong, serta menindak 27 gadai swasta tanpa izin. Dua aktivitas keuangan ilegal lainnya di berbagai situs dan aplikasi juga turut diberantas demi menjaga keamanan finansial publik.
Dalam upaya proaktif, Dicky Kartiyono juga membeberkan rencana OJK untuk meluncurkan aplikasi anti-scam. "Kami terus mendalami pengembangan aplikasi anti-scam ini, yang pada waktunya nanti akan kami perkenalkan kepada masyarakat," ujarnya dalam Konferensi Pers RDKB Juni 2026, Selasa (7/7/2026). Langkah ini diharapkan dapat menjadi benteng tambahan bagi masyarakat dalam menghadapi modus penipuan yang kian beragam.
Di samping itu, OJK juga tak segan menindak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen. Selama periode yang sama, 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK telah mengeluarkan 77 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, memberikan 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK, serta menjatuhkan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. Dari sisi pengawasan perilaku pasar (market conduct), 48 peringatan tertulis dan 24 sanksi denda juga telah diberlakukan, menegaskan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan bertanggung jawab.










Tinggalkan komentar