Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas menyoroti praktik manipulasi harga saham yang masih marak di industri pasar modal Tanah Air, mengungkapkan akar permasalahannya yang mendalam. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyebutkan bahwa salah satu pemicu utamanya bersumber dari penyimpangan dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO), khususnya pada tahap penjatahan saham yang krusial.

Related Post
Dalam sebuah konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (9/2/2026), Eddy Manindo menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus besar yang baru-baru ini ditindak, menunjukkan bahwa praktik manipulasi harga seringkali dipicu oleh proses penjatahan saham yang tidak merefleksikan kondisi investor yang sebenarnya. "Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor," tegasnya.

Selain itu, OJK juga menemukan adanya kelemahan signifikan dalam penerapan prinsip kehati-hatian (prudent) dan prosedur Customer Due Diligence (CDD). Penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham turut memperparah kondisi, membuka celah lebar bagi terjadinya pelanggaran serius di pasar modal. "Lemahnya penerapan kondisi kehati-hatian dan customer due diligence serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham menjadi faktor pemicu lainnya," tambah Eddy.
Langkah tegas OJK ini tercermin dari sanksi dan tindakan hukum yang telah dijatuhkan kepada dua emiten, yakni PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL), atas pelanggaran serius di pasar modal, baik melalui mekanisme pidana maupun administratif.
Pada kasus emiten PIPA, OJK menemukan kesalahan material dalam penyajian laporan keuangan tahun 2023. Kesalahan ini terutama terkait pengakuan aset dari dana IPO tanpa bukti dan hasil yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, PIPA dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar. Lebih lanjut, Direksi PIPA juga dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023 dan dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar. Direktur Utama PIPA tahun 2023 bahkan dikenakan sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tahunan 2023 juga tidak luput dari sanksi administratif karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai.
Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk. (REAL) terbukti melakukan pelanggaran dengan menggunakan dana hasil IPO untuk transaksi material tanpa memenuhi prosedur yang berlaku. Pelanggaran ini berujung pada denda sebesar Rp925 juta bagi REAL. Direktur Utama REAL tahun 2024 juga dikenai denda sebesar Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan kepengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian.
Di sisi lain, OJK juga menemukan ketidakpatuhan serius dalam proses penjaminan emisi, khususnya terkait prosedur Customer Due Diligence (CDD), kebenaran informasi pemesanan dan penjatahan saham, serta penetapan penjatahan pasti. Pelanggaran ini dijatuhkan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, yang dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 juta. Selain itu, izin usaha perusahaan sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun, dan diperintahkan untuk melakukan perbaikan dokumen serta prosedur. Direktur yang bertanggung jawab di sekuritas tersebut juga dikenai sanksi denda sebesar Rp30 juta. Sekuritas tersebut juga mendapat larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun dan dikenakan denda Rp125 juta karena memberikan informasi yang tidak benar untuk tujuan penjatahan pasti pada proses IPO.
Penindakan tegas ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku pasar untuk selalu patuh pada regulasi yang berlaku. Informasi ini disampaikan oleh Haluannews.id.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar