OJK Beri Sanksi Tegas! Dana IPO REAL Disalahgunakan, Denda Hampir Rp 1 Miliar

OJK Beri Sanksi Tegas! Dana IPO REAL Disalahgunakan, Denda Hampir Rp 1 Miliar

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menjatuhkan sanksi administratif yang signifikan terhadap emiten properti, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), beserta sejumlah pihak terafiliasi. Sanksi ini diberikan menyusul temuan penggunaan dana hasil penawaran umum saham perdana (IPO) yang tidak sesuai prosedur, khususnya terkait transaksi material. Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pasar modal demi menjaga integritas dan kepercayaan investor.

COLLABMEDIANET

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Haluannews.id pada Minggu (8/2/2026), REAL dikenakan denda sebesar Rp 925 juta. Denda ini terkait dengan transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024. Nilai transaksi tersebut diketahui melebihi 20% dari total ekuitas perseroan per 31 Desember 2023, sehingga seharusnya dikategorikan sebagai transaksi material. Namun, REAL tidak menjalankan prosedur yang diwajibkan untuk transaksi semacam itu, padahal penggunaan dana ini tercantum dalam Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham mereka. Pelanggaran ini dianggap serius karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

OJK Beri Sanksi Tegas! Dana IPO REAL Disalahgunakan, Denda Hampir Rp 1 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tidak hanya perseroan, OJK juga mengenakan denda pribadi kepada Aulia Firdaus, yang menjabat sebagai Direktur Utama REAL pada periode 2024. Ia didenda sebesar Rp 240 juta. OJK menilai Aulia Firdaus lalai dalam menjalankan tugas pengurusan perusahaan dengan prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya menyebabkan perseroan melanggar ketentuan pasar modal. Ini menegaskan tanggung jawab direksi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, sanksi administratif juga menyasar beberapa pihak yang terlibat dalam proses IPO REAL. PT UOB Kay Hian Sekuritas, sebagai penjamin emisi efek, menerima denda sebesar Rp 250 juta. Selain itu, izin usahanya sebagai penjamin emisi dibekukan selama satu tahun, disertai perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai dengan ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Pelanggaran utamanya adalah ketidakpatuhan dalam prosedur uji tuntas nasabah (Customer Due Diligence/CDD) terhadap UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client yang mendapatkan penjatahan pasti dalam IPO REAL. Padahal, UOB Kay Hian Pte. Ltd. sendiri memiliki Capital Market Services License dari Monetary Authority of Singapore.

Dalam rangkaian sanksi ini, mantan direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang, juga dikenakan denda Rp 30 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. Sementara itu, UOB Kay Hian Pte. Ltd. turut didenda Rp 125 juta karena dianggap sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dalam proses penjatahan saham IPO REAL. Keputusan OJK ini mengirimkan sinyal kuat kepada seluruh pelaku pasar modal mengenai pentingnya kepatuhan regulasi dan tata kelola yang baik.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar