Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan penyerapan anggaran yang sangat optimal sepanjang tahun 2024. Realisasi kegiatan mencapai Rp7,96 triliun, atau setara dengan 99,06% dari total pagu anggaran sebesar Rp8,03 triliun. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (16/7).

Related Post
Mahendra menjelaskan bahwa sisa anggaran yang belum terpakai hanya sebesar Rp75,55 miliar, atau 0,94% dari total pagu. Sebagian dari saldo tersebut, yakni Rp35,72 miliar, telah digunakan untuk pembayaran kewajiban PPH Badan OJK pasal 29. Setelah pembayaran tersebut, realisasi anggaran OJK tahun 2024 menjadi Rp7,99 triliun atau 99,05% dari pagu anggaran. Sisa dana sebesar Rp39,84 miliar telah disetorkan kembali ke kas negara.

Lebih lanjut, Mahendra menuturkan bahwa pelaksanaan tugas pokok dan fungsi utama OJK, termasuk pengawasan sektor jasa keuangan, perizinan lembaga, penyusunan regulasi, serta edukasi, literasi, dan perlindungan konsumen, telah berjalan sesuai dengan target dan rencana yang telah ditetapkan.
Secara rinci, realisasi anggaran untuk bidang manajemen strategis mencapai Rp2,65 triliun, atau 97,46% dari pagu anggaran sebesar Rp2,72 triliun. Alokasi anggaran ini digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk pengelolaan keuangan, pengelolaan dan pengembangan SDM, pengelolaan sistem informasi dan teknologi informasi, harmonisasi pengaturan, serta kelogistikan.
Saldo anggaran OJK terbesar berada pada bidang manajemen strategis, yang mencakup anggaran pembayaran PPH badan, efisiensi pengadaan aset (termasuk perkantoran dan kelogistikan), iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pengembangan dan asesmen pegawai, serta pengelolaan strategi dan kinerja. Dengan penyerapan anggaran yang optimal ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar