haluannews.id – Proses transformasi besar yang tengah disiapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui agenda demutualisasi memicu berbagai pertanyaan mengenai keterlibatan pemerintah. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya memberikan pernyataan tegas terkait posisi mereka dalam struktur kepemilikan bursa di masa depan.

Related Post
Pemerintah memastikan bahwa mereka tidak akan mengambil peran sebagai pemegang saham dalam entitas bursa tersebut. Langkah ini diambil guna menjaga profesionalitas dan pemisahan fungsi yang jelas antara regulator dengan operator pasar. Dalam skema yang sedang disusun, pemerintah menegaskan posisinya tetap sebagai pembuat kebijakan (regulator), bukan sebagai pemilik maupun operator yang menjalankan aktivitas komersial di pasar modal.

Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan fundamental antara peran Kemenkeu dengan peran BEI. Menurutnya, BEI merupakan entitas yang memiliki fungsi ganda, yakni sebagai operator pasar sekaligus memiliki ranah bisnis atau komersial yang harus dikelola secara profesional. Di sisi lain, Kemenkeu adalah bagian dari perangkat pemerintah yang tugas utamanya adalah menetapkan kebijakan fiskal dan ekonomi nasional.
"Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI karena kami adalah pengambil kebijakan, alat pemerintah. BEI berada di ranah operator atau komersial," ujar Suahasil dalam sesi tanya jawab konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Kuartal III-2026 di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Meskipun tidak akan menanamkan modal sebagai pemegang saham, Kemenkeu menyatakan komitmen penuhnya untuk mendukung penuh agenda reformasi pasar modal yang tengah digelorakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI. Pemerintah berjanji akan terus melakukan pengawasan ketat dan koordinasi intensif untuk memastikan seluruh target dalam rencana aksi reformasi tersebut dapat tercapai tepat waktu.
"Kami memberikan penegasan bahwa Kemenkeu mendukung penuh reformasi pasar modal yang dilakukan oleh OJK dan BEI. Kami akan terus memantau serta berkoordinasi untuk memastikan pencapaian target dari rencana aksi yang telah disusun," tambah Suahasil.
Sebagai informasi, demutualisasi merupakan langkah strategis dalam reformasi pasar modal Indonesia. Agenda ini bertujuan untuk mengubah struktur kepemilikan bursa secara fundamental. Jika sebelumnya bursa dimiliki oleh para anggota bursa (perusahaan sekuritas), maka melalui demutualisasi, struktur kepemilikan akan diubah menjadi perusahaan dengan kepemilikan yang lebih terbuka dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, serta daya saing pasar modal Indonesia di kancah internasional. Dengan struktur yang lebih terbuka, diharapkan kepercayaan investor, baik domestik maupun asing, akan semakin meningkat seiring dengan tata kelola bursa yang semakin modern dan akuntabel.










Tinggalkan komentar