OJK Sikat Mafia Saham dan Direksi Nakal

OJK Sikat Mafia Saham dan Direksi Nakal

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat terhadap sejumlah pelaku pelanggaran di pasar modal Indonesia. Tindakan tegas ini diambil menyusul ditemukannya berbagai praktik kotor, mulai dari manipulasi harga saham hingga penyajian laporan keuangan yang menyesatkan, yang berpotensi merugikan investor dan merusak integritas pasar.

COLLABMEDIANET

Salah satu kasus yang paling mencolok adalah skandal manipulasi saham PT Panin Sekuritas Tbk (PANR). Dalam penyelidikan mendalam, OJK menemukan adanya pola transaksi ilegal yang dilakukan oleh Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia. Praktik ini berlangsung sejak September 2022 hingga Mei 2023, di mana para pelaku sengaja menciptakan gambaran semu mengenai aktivitas perdagangan saham PANR.

OJK Sikat Mafia Saham dan Direksi Nakal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tindakan manipulatif ini membuat harga saham di bursa tidak lagi mencerminkan permintaan dan penawaran yang wajar. OJK mengidentifikasi keterlibatan 20 rekening nasabah dalam skema ini. Akibatnya, para pelaku berhasil meraup keuntungan ilegal yang fantastis, yakni mencapai Rp5,07 miliar. Sebagai konsekuensinya, Satrijanto diperintahkan untuk mengembalikan seluruh keuntungan tersebut, sementara Melani dan Upita dilarang beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama lima tahun ke depan.

Tak hanya itu, OJK juga membongkar praktik manipulasi laporan keuangan oleh jajaran direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA). Tiga direksi, yakni Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormein, terbukti menyajikan informasi yang tidak benar terkait penggunaan dana hasil IPO. Mereka mencatat uang muka yang tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan pada periode 2017-2020. Atas pelanggaran ini, masing-masing direksi dijatuhi denda sebesar Rp825 juta, dengan total denda mencapai Rp2,475 miliar.

Kasus ketiga yang tidak kalah serius melibatkan mantan pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Lianiwati. Ia terbukti melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah serta melakukan transaksi penjualan saham tanpa adanya instruksi dari pemilik dana. Mengingat beratnya pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun.

Dalam rangkaian penindakan ini, OJK juga memerintahkan sejumlah perusahaan efek untuk menutup rekening milik 18 pemegang rekening yang terindikasi terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Beberapa perusahaan efek yang terdampak perintah penutupan rekening ini antara lain PT Artha Sekuritas Indonesia, PT Mirae Asset Sekuritas, PT MNC Sekuritas, hingga PT Sucor Sekuritas.

OJK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik manipulasi, penyampaian informasi menyesatkan, maupun penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memperkuat disiplin, meningkatkan akuntabilitas pelaku pasar, serta melindungi kepentingan investor. Ke depannya, OJK berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap transaksi efek dan kualitas keterbukaan informasi guna menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar