Misbakhun Tegas Bantah Isu Cuci Uang Danantara

Misbakhun Tegas Bantah Isu Cuci Uang Danantara

haluannews.id – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, dengan lantang menepis tudingan yang menyebut surat utang BPI Danantara, seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond, dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang melalui Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menegaskan bahwa klaim tersebut sama sekali tidak berdasar.

COLLABMEDIANET

Misbakhun menjelaskan, jika memang UU P2SK dirancang untuk memfasilitasi pencucian uang lewat instrumen surat utang Danantara, maka transaksi pembeliannya seharusnya dilakukan secara tunai. Namun, realitasnya, mekanisme perdagangan surat utang ini melibatkan dealer utama, yang secara inheren tidak memungkinkan transaksi tunai. "Siapa yang mau investasi besar-besaran dengan membawa uang tunai? Tentu saja semua melalui manajer investasi," tegas Misbakhun saat berbicara di Investment Forum 2026 yang diselenggarakan haluannews.id di Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Misbakhun Tegas Bantah Isu Cuci Uang Danantara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penegasan Misbakhun ini sejalan dengan pernyataan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut sebelumnya telah mengklarifikasi bahwa keberadaan Pasal 50A dalam UU P2SK tidak serta-merta diartikan sebagai pemicu peningkatan risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Tanah Air.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada haluannews.id pada Jumat (3/7/2026), menjelaskan bahwa pihaknya tidak menafsirkan Pasal 50A sebagai pelemahan rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia, apalagi meningkatkan risiko TPPU. Ia menambahkan, Pasal 50A ayat (3) UU P2SK secara gamblang mengamanatkan implementasinya harus berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko yang kuat, serta dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang valid. Ini semua, menurut Ivan, sudah selaras dengan ketentuan APU PPT nasional dan standar global FATF.

Ivan juga menegaskan bahwa Pasal 50A tidak berfungsi untuk melegitimasi atau menghilangkan status dana yang berasal dari tindak pidana. Asal-usul dana tetap akan dianggap sebagai hasil kejahatan jika memang terbukti demikian. "Pasal ini hanya memberikan perlindungan hukum dalam lingkup dan tahapan spesifik, bukan untuk membenarkan atau mensahkan hasil kejahatan," jelas Ivan.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pasal 50A sama sekali tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) serta menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Dengan demikian, PPATK akan terus menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangannya sesuai amanat Undang-Undang TPPU. Lembaga ini tetap berwenang untuk mengumpulkan data, melakukan analisis mendalam, menyusun hasil analisis, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum terkait, pungkas Ivan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar