haluannews.id – Sebuah babak kelam dalam sejarah perbankan dan politik Indonesia terkuak pada Agustus 1966. Sosok Jusuf Muda Dalam JMD yang kala itu menjabat Menteri Urusan Bank Sentral menggemparkan publik dengan skandal korupsi masif. Ia dituding menyalahgunakan wewenang untuk mengayakan diri sendiri dan orang lain hingga miliaran rupiah. Kasus ini berujung pada vonis mati yang menggemparkan, meskipun eksekusi tak pernah terlaksana.

Related Post
JMD memegang posisi strategis sebagai Menteri Urusan Bank Sentral dari tahun 1963 hingga 1966, di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno dalam Kabinet Kerja IV dan Kabinet Dwikora. Perannya vital dalam mengelola keuangan negara dan merumuskan kebijakan perbankan. Namun, lemahnya pengawasan di era tersebut justru menjadi celah emas bagi praktik korupsi yang merajalela.

Berdasarkan catatan kasus yang menghebohkan kala itu, JMD terlibat dalam empat kasus serius. Pertama, ia memberikan izin impor melalui skema pembayaran tunda atau Deffered Payment kepada sejumlah perusahaan importir, dengan total nilai fantastis mencapai US$270 juta. Kedua, JMD juga diduga menyalurkan kredit fiktif kepada perusahaan-perusahaan tertentu, yang pada akhirnya memicu pembengkakan defisit anggaran negara. Ketiga, ia terbukti menggelapkan kas negara atau dana revolusi hingga Rp97,3 miliar. Dan yang tak kalah mengejutkan, JMD juga terlibat dalam penyelundupan senjata ilegal dari Cekoslovakia.
Uang haram hasil kejahatan tersebut tak hanya mengalir ke kantong pribadi JMD, melainkan juga digunakan untuk gaya hidup mewah dan foya-foya. Ia diketahui membeli berbagai aset berharga seperti rumah, tanah, perhiasan mewah, dan mobil-mobil mahal. Lebih mencengangkan lagi, dana tersebut juga dihamburkan kepada 25 perempuan, padahal JMD sendiri telah memiliki enam istri sah.
Skandal ini sontak memicu amarah publik. Di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang sedang terpuruk, dengan inflasi melonjak dan harga kebutuhan pokok meroket, tindakan JMD yang hidup dalam kemewahan dari hasil korupsi menjadi tamparan keras bagi rakyat.
Pada 30 Agustus 1966, kasus JMD mulai disidangkan. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Made Labde ini selalu menarik perhatian massa. Ruang sidang dipenuhi sesak oleh warga yang ingin menyaksikan jalannya persidangan. Sorakan dan kegaduhan kerap mewarnai ketika saksi atau terdakwa memberikan keterangan, mencerminkan kemarahan publik. JMD sendiri terus mengelak dari berbagai tuduhan, kecuali satu hal yang ia akui: pernikahannya dengan enam wanita cantik.
Setelah proses persidangan yang panjang dan penuh drama, pada 8 September 1966, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis. "Dengan penuh keyakinan dan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, dengan ini saya jatuhkan hukuman mati!" tegas Hakim Ketua Made Labde, mengutip laporan media saat itu.
Vonis berat ini bukan tanpa alasan. JMD terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri Urusan Bank Sentral untuk korupsi skala besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Latar belakang politiknya yang dianggap condong ke komunisme juga menjadi faktor pemberat. Hakim menilai JMD menerapkan kebijakan internal yang mirip dengan Partai Komunis Indonesia, seperti menginstruksikan lagu Internasionale dan mendukung persenjataan bagi buruh dan petani, yang saat itu sudah dilarang.
Selain hukuman mati, vonis tersebut juga memerintahkan penyitaan seluruh harta benda JMD, termasuk empat mobil mewah, enam rumah, tanah, dan bangunan lainnya. Namun, beberapa pihak menganggap hukuman ini masih kurang berat. KH Moch Dahlan, Ketua PBNU kala itu, bahkan mengeluarkan pernyataan tajam, "Hukuman mati bagi JMD semestinya tidak cukup satu kali, tapi hukuman mati tiga kali atau hukuman mati dengan dikerek ke tiang gantung di muka khalayak ramai."
JMD sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 8 April 1967, namun upaya hukumnya ditolak dan vonis mati tetap diperkuat. Ironisnya, eksekusi mati tersebut tak pernah terlaksana. Pada September 1976, sebelum regu algojo sempat menjalankan tugasnya, JMD menghembuskan napas terakhir di penjara akibat penyakit tetanus. Hingga kini, Jusuf Muda Dalam diabadikan sebagai satu-satunya koruptor di Indonesia yang pernah divonis mati, meskipun tak pernah dieksekusi.










Tinggalkan komentar