Menteri Era Soekarno Terjerat Skandal Visa Miliaran

Menteri Era Soekarno Terjerat Skandal Visa Miliaran

haluannews.id – Lembaran sejarah hukum bangsa ini menyimpan kisah kelam tentang dugaan korupsi yang mengguncang panggung politik di era Presiden Soekarno. Sosok sentralnya adalah Mr. Djojohadikoesoemo, mantan Menteri Kehakiman Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) sekaligus ketua partai politik, yang harus berhadapan dengan jerat hukum atas tuduhan suap penerbitan visa. Nilai suap tersebut, jika dikonversi ke masa kini, setara dengan miliaran rupiah.

COLLABMEDIANET

Skandal ini mulai terkuak pada 12 Agustus 1955. Atas perintah langsung dari Kejaksaan Agung, Polisi Militer bergerak cepat menciduk DG setelah mengantongi bukti-bukti kuat. Sebelum penangkapan, aparat menggeledah kediaman pribadi DG di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari Nomor 22 yang diduga kuat memiliki kaitan dengan sang menteri. Di lokasi kedua inilah, tim penyidik menemukan sebuah brankas misterius yang menyimpan uang tunai sebesar Rp135.000.

Menteri Era Soekarno Terjerat Skandal Visa Miliaran
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Jumlah Rp135.000 kala itu bukanlah angka sembarangan. Mengacu harga emas sekitar Rp86 per gram pada tahun 1955, temuan uang di brankas tersebut memiliki daya beli setara 1,57 kilogram emas. Jika dihitung dengan harga emas saat ini, nilainya mencapai kisaran Rp3,8 miliar. Penangkapan tokoh politik sekelas menteri ini sontak memicu gelombang polemik dan tudingan bermuatan politis. Namun, Jaksa Agung Soeprapto menepis keras anggapan tersebut, menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan objektif berdasarkan bukti valid dan telah diketahui oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.

Pusaran suap yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan Rp40.000 untuk melancarkan penerbitan izin tinggal tetap atau visa bagi Bong Kim Thjong, seorang warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong. Praktik lancung ini terendus publik berkat politisi Tan Po Goan yang menyerahkan dokumen-dokumen mencurigakan kepada redaksi surat kabar Keng Po dan Kejaksaan Agung.

Ketika perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri, Tan Po Goan tampil sebagai saksi kunci. Ia mengungkapkan kecurigaannya bermula dari perintah deportasi sepihak DG terhadap warga keturunan Tionghoa lain, Tjhon Hoen Nji, tanpa dasar hukum yang jelas. Penelusuran lebih lanjut kemudian mengungkap adanya penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong. Jaksa penuntut umum mendakwa DG menerima suap Rp40.000 yang disalurkan melalui dua perantara: Soebagio dan Surjosuksoro alias Notopuro, masing-masing Rp20.000, dengan dalih untuk Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.

Selama persidangan, DG secara konsisten membantah seluruh dakwaan. Ia berdalih pengusiran Tjhon Hoen Nji murni demi keamanan negara karena yang bersangkutan diidentifikasi berafiliasi dengan kelompok Kuomintang. Terkait suap, DG berargumen bahwa kebijakan visa Bong Kim Thjong adalah diskresi resmi yang diketahui parlemen, sementara uang yang diterima Soebagio dan Notopuro adalah ulah pribadi mereka yang mencatut jabatannya. Namun, majelis hakim tidak sependapat. DG dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp40.000, diganjar vonis pidana penjara selama satu tahun.

Tak terima dengan putusan tersebut, DG mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Soekarno. Mengejutkan, pada 19 Juli 1956, Presiden Soekarno mengabulkan permohonan itu, memangkas masa hukuman DG menjadi enam bulan penjara. Mengingat potongan masa penahanan selama penyidikan dan persidangan, DG praktis hanya perlu menjalani sisa tahanan sekitar satu bulan. Keputusan ini memicu badai kritik publik yang menilai pemerintah lunak terhadap korupsi.

Riak politik dari grasi tersebut bahkan merembet hingga ke lingkaran Istana. Wakil Presiden Mohammad Hatta dikabarkan menyimpan kekecewaan mendalam, merasa tidak diajak berunding dalam keputusan sepenting itu. Gesekan politik, perbedaan prinsip penegakan hukum, serta kekecewaan atas berbagai kebijakan istana akhirnya menjadi akumulasi tekanan yang mendorong Bung Hatta mengambil keputusan besar: meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar