haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai alasan di balik keputusan mereka yang tidak membawa kasus dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan emiten besar seperti BREN, CUAN, dan DSSA ke ranah pidana. Meski publik menanti adanya tindakan tegas berupa hukuman penjara bagi para pelaku, regulator memilih untuk menempuh jalur yang berbeda.

Related Post
Keputusan ini diambil berdasarkan penerapan prinsip una via, sebuah prinsip hukum yang mengharuskan penegak hukum memilih salah satu jalur penindakan, apakah melalui sanksi administratif atau jalur pidana. OJK menegaskan bahwa pilihan ini bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan melalui pertimbangan matang sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan bahwa ada beberapa faktor krusial yang menjadi dasar pertimbangan lembaga tersebut. Faktor-faktor tersebut meliputi nilai transaksi yang terlibat, besarnya dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap stabilitas pasar modal, hingga peluang pemulihan kerugian bagi para investor.
"Masyarakat mungkin sangat ingin melihat adanya pelaku yang dipenjara dalam kasus-kasus pasar modal. Namun, kami memiliki dua jalur yang tersedia. Berdasarkan kasus yang telah kami umumkan, kami memutuskan untuk mengambil jalur sanksi administratif," ujar Agus dalam sebuah forum di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Salah satu alasan utama OJK lebih memilih jalur administratif adalah adanya mekanisme disgorgement. Mekanisme ini memungkinkan OJK untuk menarik kembali keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari para pelaku pelanggaran. Menariknya, dana hasil penarikan ini tidak langsung masuk ke kas negara, melainkan diprioritaskan untuk dikembalikan kepada para investor yang telah dirugikan.
Agus menekankan bahwa jika kasus ini langsung dibawa ke ranah pidana, OJK akan kehilangan kewenangan untuk menggunakan mekanisme pengembalian dana tersebut. Penanganan perkara akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk proses penyidikan, sehingga fokus utama akan bergeser dari pemulihan kerugian investor menjadi sekadar pemberian hukuman badan.
Hal ini sejalan dengan saran dari Mahkamah Agung (MA) dalam diskusi kelompok terarah yang baru-baru ini digelar OJK. Pihak MA menyarankan agar sanksi administratif diupayakan terlebih dahulu agar uang hasil pelanggaran dapat segera dikembalikan kepada masyarakat. Tindak pidana dipandang sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) jika perbuatannya sudah sangat merugikan dan tidak bisa lagi diselesaikan secara administratif.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya telah menjatuhkan denda administratif yang sangat besar atas temuan pelanggaran tersebut. Untuk kasus DSSA, denda yang dikenakan mencapai Rp1,5 triliun. Sementara untuk kasus BREN, denda sebesar Rp500 miliar, dan untuk CUAN sebesar Rp100 miliar. Pelanggaran ini mencakup manipulasi pasar pada DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham pada BREN dan CUAN yang menyebabkan konsentrasi kepemilikan saham pada kelompok tertentu.










Tinggalkan komentar