haluannews.id – Lippo Group membuat langkah mengejutkan dengan menyerahkan aset tanah di kawasan Meikarta kepada Negara. Donasi lahan ini akan diproses melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebelum dialokasikan kepada Danantara dan selanjutnya kepada BUMN yang ditugaskan membangun serta mengelola apartemen subsidi. Sebuah inisiatif besar untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Related Post
Lantas, seberapa luas bentangan lahan yang dihibahkan ini? Meskipun detail luasan belum dipaparkan secara gamblang dalam pertemuan tingkat tinggi, laporan keterbukaan informasi PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) tertanggal 31 Mei 2026 mengungkapkan angka yang signifikan. Proyek Rumah Susun untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rusun MBR) ini akan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang didonasikan oleh perseroan.

Pertemuan penting yang membahas program ini dihadiri oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, hingga CEO Lippo Group James Riady. Rapat yang berlangsung di Kantor BPKP, Jakarta Timur, pada Senin 22 Juni 2026, menjadi saksi komitmen bersama dalam mewujudkan hunian layak.
Lahan tersebut secara eksklusif akan digunakan untuk pembangunan proyek Rusun MBR. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, pengembangan, konstruksi, pendanaan, hingga pengawasan proyek, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah atau Danantara, serta instansi-instansi yang ditunjuk. Lippo Cikarang menegaskan perannya hanya sebatas penyedia lahan.
Perseroan juga menegaskan bahwa Proyek Rusun MBR ini merupakan inisiatif yang berdiri sendiri dan tidak memiliki hubungan dengan proyek Apartemen Meikarta yang telah ada. Program Rusun MBR dikembangkan, dibangun, dan dibiayai oleh Pemerintah/Danantara melalui instansi berwenang, sementara proyek Apartemen Meikarta adalah entitas terpisah yang bukan bagian dari program pembangunan Rusun MBR tersebut. Lippo Cikarang sekali lagi menekankan bahwa kontribusinya hanya berupa hibah tanah, sedangkan seluruh proses pengembangan, perizinan, pendanaan, dan pelaksanaan proyek menjadi kewenangan penuh Pemerintah/Danantara atau pihak yang bertanggung jawab.
Saat ini, proses pembangunan rumah susun subsidi di Meikarta Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, masih terus berjalan. Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait, pengerjaan pondasi dasar proyek tersebut sedang berlangsung.










Tinggalkan komentar