KTP Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Cek Sekarang Juga!

KTP Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Cek Sekarang Juga!

Haluannews Ekonomi – Data KTP ternyata rawan disalahgunakan untuk keperluan pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini dikarenakan proses pengajuan pinjol online terkadang hanya membutuhkan KTP saja, tanpa verifikasi wajah atau foto selfie dengan KTP. Haluannews.id menemukan fakta ini cukup mengkhawatirkan, mengingat banyaknya kasus penipuan yang memanfaatkan data pribadi. Untuk memastikan KTP Anda aman, Anda bisa mengeceknya melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan secara online maupun offline.

COLLABMEDIANET

Berikut langkah-langkah detailnya:

KTP Anda Digunakan Pinjol Ilegal? Cek Sekarang Juga!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Cara Online:

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’ di halaman utama.
  3. Isi formulir dengan data diri lengkap, termasuk jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan semua informasi akurat.
  4. Klik ‘Selanjutnya’ setelah memastikan data sudah benar.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan foto diri.
  6. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  7. Anda akan menerima nomor pendaftaran setelah proses selesai.
  8. Gunakan menu ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran untuk mengecek status permohonan.
  9. OJK akan memproses permohonan dalam satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya via email.

Cara Offline:

  1. Kunjungi kantor OJK terdekat.
  2. Siapkan dokumen sesuai jenis permohonan:
    • Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), dan surat kuasa (jika diperlukan).
    • Yang telah meninggal: Fotokopi KTP/Paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika diperlukan).
  3. OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang diberikan.
  4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.

Jangan abaikan keamanan data pribadi Anda. Segera cek dan pastikan KTP Anda tidak disalahgunakan untuk aktivitas pinjol ilegal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar