Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memenangkan pertarungan hukum melawan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi OJK atas gugatan pencabutan izin usaha Kresna Life, berdasarkan perkara Nomor 140 K/TUN/2025 yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA. Keputusan ini membatalkan putusan PTUN Jakarta dan PTTUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan gugatan Kresna Life. Dengan demikian, pencabutan izin usaha Kresna Life dinyatakan sah dan final.

Related Post
Pencabutan izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023 oleh OJK didasari oleh ketidakmampuan perusahaan memenuhi rasio solvabilitas dan menutup defisit keuangan. Kresna Life gagal memenuhi kewajiban untuk menambah modal melalui pemegang saham pengendali atau investor baru. Langkah OJK ini bertujuan melindungi konsumen dari potensi kerugian lebih besar dan mencegah penambahan korban baru.

Menanggapi putusan MA, OJK mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan. OJK menegaskan bahwa proses penyelesaian kewajiban terhadap pemegang polis Kresna Life akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dengan prioritas utama perlindungan konsumen. OJK juga berkomitmen untuk menciptakan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, serta akan terus bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan. Putusan ini menjadi penegasan komitmen OJK dalam pengawasan sektor keuangan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar