KPK Geledah Summarecon Usai Bosnya Terjaring OTT

KPK Geledah Summarecon Usai Bosnya Terjaring OTT

haluannews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi. Kali ini, kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Jakarta Timur menjadi sasaran penggeledahan intensif oleh tim penyidik antirasuah. Aksi ini merupakan kelanjutan dari operasi senyap yang sebelumnya berhasil menciduk Presiden Direktur dan Direktur perusahaan properti raksasa tersebut, terkait dugaan suap dalam kasus pembukaan blokir hak guna bangunan (HGB) di Bogor, Jawa Barat.

COLLABMEDIANET

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan di markas Summarecon Agung telah berlangsung sejak Jumat (18/9/2026) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB, dan masih berlanjut hingga siang hari. "Penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan di lokasi," ujar Budi, seperti dikutip dari detikcom.

KPK Geledah Summarecon Usai Bosnya Terjaring OTT
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Sebelum menyambangi kantor Summarecon, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (17/9/2026). Tiga ruang direktur jenderal di kementerian tersebut, yaitu Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, tak luput dari pemeriksaan ketat.

Dalam pusaran kasus rasuah yang mengguncang ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka termasuk Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) yang menjabat Direktur Utama Summarecon. Selain itu, empat pihak swasta yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yaitu Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), juga turut terseret. Rizal Pahlevi (LEV), seorang pihak swasta lainnya, melengkapi daftar tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga berhasil menyita uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar. Angka ini mencetak rekor sebagai jumlah sitaan terbesar sepanjang sejarah Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

Menanggapi gejolak ini, manajemen Summarecon Agung (SMRA) telah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Melalui keterbukaan informasi, perusahaan menyatakan belum bisa memberikan rincian lebih lanjut mengingat proses hukum masih berjalan. Namun, mereka menegaskan komitmen untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami menghargai semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," demikian pernyataan manajemen SMRA yang dikutip dari haluannews.id pada Kamis (17/9/2026).

Diketahui, selain Presiden Direktur Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Summarecon Lydia Tjio juga ikut terjaring dalam OTT KPK dan telah dimintai keterangan oleh pihak berwenang. Kasus ini menjadi sorotan tajam, menguak dugaan praktik kotor di balik perizinan properti yang melibatkan pejabat tinggi dan korporasi besar.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar