Haluannews Ekonomi – Industri perbankan syariah Indonesia menorehkan prestasi gemilang di tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan aset yang signifikan, mencapai Rp 980,30 triliun atau meningkat 9,88% secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan ini mendorong market share perbankan syariah menjadi 7,72%, melebihi capaian tahun sebelumnya di angka 7,44%. Hal ini menunjukkan geliat positif sektor ini di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa OJK berkomitmen penuh terhadap pengembangan industri perbankan syariah. Potensi pasar keuangan syariah yang masih tergolong niche menjadi landasan utama dukungan tersebut. OJK gencar mendorong inovasi produk keuangan syariah yang kompetitif dan unik, sekaligus meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan untuk mencapai market share yang lebih signifikan.

Pertumbuhan positif juga terlihat dari sisi intermediasi. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp 643,55 triliun, tumbuh 9,92% yoy, sejalan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional. Lebih mengesankan lagi, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang dihimpun mencapai Rp 753,60 triliun, tumbuh sekitar 10% yoy, jauh melampaui pertumbuhan industri perbankan konvensional yang berada di kisaran 4%-5%.
Sektor perumahan (KPR) mendominasi pembiayaan perbankan syariah dengan proporsi sekitar 23%, disusul sektor UMKM yang mencapai 16%-17%. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio NPF Gross di level 2,12% dan NPF Nett 0,79%. Tingkat permodalan juga stabil dan memadai, ditunjukkan oleh Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 25,4%, melampaui ketentuan yang berlaku. Likuiditas pun terjaga dengan baik, terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) 154,52% dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) 32,09%, melebihi ambang batas minimum. Profitabilitas pun tetap tumbuh, dengan Return-On-Asset (ROA) mencapai 2,04%.
OJK terus mendukung akselerasi industri ini melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027. Implementasinya mencakup peluncuran berbagai pedoman produk, seperti Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah dan Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA). Ke depan, OJK akan fokus pada lima arah kebijakan strategis untuk meningkatkan skala ekonomi dan keunikan model bisnis perbankan syariah, antara lain konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), penyusunan pedoman produk baru, penguatan peran dalam ekosistem ekonomi syariah, dan peningkatan akses pembiayaan untuk UMKM.
Dengan langkah-langkah strategis tersebut, OJK optimistis industri perbankan syariah akan semakin berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar