Kenaikan PPN Bikin Kantong Jebol? Ini yang Kena Pajak 12%!

Kenaikan PPN Bikin Kantong Jebol? Ini yang Kena Pajak 12%!

Haluannews Ekonomi – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan sejumlah barang dan jasa konsumsi masyarakat akan terkena dampak kenaikan PPN menjadi 12%. Hal ini menyusul berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan ini bukan hanya berlaku untuk barang mewah, seperti yang sempat ramai diperbincangkan.

COLLABMEDIANET

Dalam keterangan tertulis DJP nomor KT-03/2024, Sabtu (21/12/2024), ditegaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang sebelumnya dikenai tarif 11%. Namun, terdapat pengecualian untuk beberapa barang kebutuhan pokok masyarakat.

Kenaikan PPN Bikin Kantong Jebol? Ini yang Kena Pajak 12%!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Layanan streaming seperti Netflix, Spotify, dan YouTube Premium, pulsa, kartu perdana, token, voucher, serta tiket pesawat domestik termasuk dalam daftar yang terkena kenaikan PPN. DJP menegaskan bahwa biaya berlangganan platform digital merupakan objek pajak PPN melalui sistem elektronik (PMSE) sesuai PMK 60/PMK.03/2022, bukan objek pajak baru. Hal serupa berlaku untuk penjualan pulsa dan tiket pesawat domestik, yang telah diatur dalam PMK 71/PMK.03/2022 dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1994.

Namun, ada pengecualian. Penjualan tiket konser musik dan sejenisnya bukan termasuk objek PPN, melainkan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dikelola pemerintah kabupaten/kota sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

DJP juga memberikan penjelasan mengenai barang dan jasa yang mendapatkan pembebasan PPN atau tarif 0%, antara lain: beras, gabah, jagung, dan berbagai kebutuhan pokok lainnya; jasa kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum; serta buku dan vaksin polio. Pemerintah juga menanggung 1% PPN untuk minyak goreng curah "Kita", tepung terigu, dan gula industri, sehingga harga barang-barang tersebut tidak terdampak kenaikan PPN. Total insentif PPN yang diberikan pemerintah diperkirakan mencapai Rp 265,6 triliun untuk tahun 2025.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar