haluannews.id – Langkah tegas Kejaksaan Agung dalam upaya memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi kembali membuahkan hasil signifikan. Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung sukses menggelar lelang barang rampasan dan sita eksekusi milik terpidana Benny Tjokrosaputro, yang dikenal sebagai Bentjok. Lelang yang berlangsung pada Rabu 29 Juli 2026 ini berhasil meraup dana fantastis senilai total Rp129,15 miliar.

Related Post
Proses lelang ini difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta IV serta KPKNL Bogor. Berdasarkan keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, properti yang berhasil menarik minat pembeli antara lain adalah 16 unit apartemen mewah di South Hills Kuningan. Penjualan apartemen ini menghasilkan Rp38.328.767.411, sebuah angka yang melampaui nilai limit yang telah ditetapkan sebesar Rp620 juta. Penjualan ini didasarkan pada serangkaian putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung RI. Semua unit dilelang dalam kondisi apa adanya. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan bahwa 74 unit apartemen yang belum terjual akan kembali ditawarkan dalam lelang berikutnya.

Selain apartemen, sebanyak 24 bidang tanah juga berhasil dilepas dalam lelang tersebut. Total perolehan dari penjualan tanah ini mencapai Rp90.822.010.000. Angka ini jauh melampaui nilai limit yang ditetapkan, dengan peningkatan sebesar Rp31.041.000.000. Penjualan tanah ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sama seperti apartemen, 16 bidang tanah yang belum laku akan kembali masuk daftar lelang selanjutnya, seperti disampaikan Anang.
Anang menjelaskan lebih lanjut, mekanisme lelang dilaksanakan secara daring melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta. Sistem e-Auction (open bidding) yang diakses melalui situs lelang.go.id menjadi platform utama, dengan batas akhir penawaran ditentukan sesuai waktu server.
"Secara keseluruhan, hasil lelang kedua jenis aset tersebut mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar," ujar Anang. Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan keberhasilan Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana. "Ini merupakan langkah konkret guna mendukung pemulihan kerugian negara akibat praktik korupsi," pungkasnya.










Tinggalkan komentar