haluannews.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan perubahan fundamental yang berpotensi mengguncang pasar modal Tanah Air. Batas harga minimum Rp50 per saham yang selama ini berlaku akan segera ditiadakan. Langkah strategis ini diharapkan mampu membuka keran likuiditas lebih lebar dan mengoptimalkan proses pembentukan harga yang lebih efisien di bursa saham Indonesia.

Related Post
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, pada Kamis (20/8/2026) menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan pasar yang lebih dinamis dan inklusif. Penghapusan batasan harga tersebut diyakini akan memberikan fleksibilitas lebih bagi investor dan emiten.

Proses menuju implementasi kebijakan ini tidak dilakukan secara terburu-buru. BEI secara aktif telah menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan industri. Diskusi intensif telah digelar, termasuk dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus lalu. Pandangan dari investor global juga menjadi bagian penting dalam perumusan kebijakan ini.
Meskipun demikian, BEI masih terus mengumpulkan seluruh umpan balik yang ada sebelum merampungkan desain kebijakan final. Kesiapan platform perdagangan di seluruh anggota bursa juga menjadi fokus utama yang sedang dievaluasi. Detail lebih lanjut mengenai implementasi perubahan ini akan diumumkan setelah seluruh pertimbangan matang dan persiapan teknis terpenuhi.









Tinggalkan komentar