Jurus BNI Pastikan KUR Sampai Tangan Yang Berhak

Jurus BNI Pastikan KUR Sampai Tangan Yang Berhak

haluannews.id – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI baru-baru ini meluncurkan strategi komprehensif untuk merevolusi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Langkah ini diambil demi memastikan setiap rupiah pinjaman benar-benar sampai ke tangan pelaku usaha yang tepat, mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

COLLABMEDIANET

Komitmen BNI dalam mendukung program pemerintah ini diwujudkan melalui serangkaian pengetatan tata kelola. Mulai dari proses analisis kredit yang mendalam, verifikasi calon debitur yang ketat, pencairan dana, pemantauan penggunaan, hingga digitalisasi seluruh alur dan audit berkala. Semua ini dilakukan untuk menjamin kualitas penyaluran KUR.

Jurus BNI Pastikan KUR Sampai Tangan Yang Berhak
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Okki Rushartomo, Corporate Secretary BNI, bank pelat merah ini bertekad agar KUR tidak hanya tersalurkan, tetapi juga termanfaatkan secara optimal oleh pihak yang berhak. "BNI terus memperkuat tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan ini mencakup seluruh tahapan, dari analisis awal hingga evaluasi kualitas kredit," ujarnya dalam keterangan resmi.

Salah satu inovasi penting yang diimplementasikan BNI adalah analisis kredit secara langsung atau tatap muka (one-on-one) dengan para petani. Pendekatan ini menghilangkan peran perantara atau collection agent (CA), memungkinkan bank memperoleh informasi akurat mengenai profil usaha, kebutuhan modal, kapasitas pembayaran, serta rencana pemanfaatan dana dari calon debitur.

Tidak hanya itu, BNI juga memperkuat skema pembiayaan berbasis ekosistem. Dalam model ini, BNI menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI. Perusahaan inti ini berperan sebagai offtaker atau pembeli hasil produksi, sekaligus memberikan pendampingan usaha dan memantau implementasi kredit. "Pendekatan berbasis ekosistem ini memberikan pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha debitur," tambah Okki.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, BNI juga menerapkan pembatasan radius wilayah bagi penyaluran KUR. Kebijakan ini memudahkan proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur pasca-pencairan. Dengan radius yang terbatas, pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efisien oleh unit terkait.

Dari sisi teknologi, seluruh proses kredit kini dilakukan secara digital. Sistem ini memungkinkan BNI memantau data debitur secara terukur, termasuk nama petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, perkembangan usaha, hingga detail penggunaan kredit oleh masing-masing penerima. "Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budidaya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," jelas Okki.

Selain digitalisasi, BNI secara rutin melakukan monitoring untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan, dan kualitas kredit tetap terjaga. Audit berkala juga dilaksanakan pada setiap pemberian kredit untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, dan memperkuat akuntabilitas semua pihak yang terlibat.

Okki menegaskan, penguatan tata kelola ini juga sejalan dengan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Dalam konteks kasus dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. "Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," tegas Okki.

BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan. Okki menambahkan, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan secara keseluruhan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.

Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI berkomitmen penuh untuk terus mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Melalui analisis langsung kepada petani, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, monitoring berkala, serta audit rutin atas setiap pemberian kredit, BNI berharap penyaluran KUR dapat berjalan semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar