haluannews.id – Sebuah kasus dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Jember Jawa Timur kini menjadi sorotan publik. PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk atau BNI dengan tegas menyatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan atas perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka sampaikan sendiri kepada aparat penegak hukum. Langkah proaktif BNI ini menunjukkan komitmen perseroan dalam menjaga tata kelola dan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas perbankan.

Related Post
Laporan awal BNI kepada pihak berwajib telah dilakukan sejak tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah bank pelat merah tersebut menemukan adanya indikasi kuat ketidakberesan dalam prosedur pengajuan serta penyaluran kredit. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan bahwa perseroan menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku dan siap memberikan dukungan penuh secara kooperatif dalam penanganan perkara sesuai regulasi.

"Kasus ini bermula dari inisiatif pelaporan BNI kepada aparat penegak hukum setelah kami mendeteksi adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit. BNI sepenuhnya menghormati jalannya proses hukum dan akan bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan penyidikan," ujar Okki.
Okki menambahkan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bagian integral dari komitmen BNI untuk memastikan tata kelola penyaluran kredit yang bersih dan penerapan asas kehati-hatian yang ketat. BNI juga memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara serius baik melalui mekanisme internal maupun jalur hukum yang berlaku.
Dugaan kecurangan dalam perkara ini secara spesifik terkait dengan proses penyaluran KUR di Jember. BNI telah melakukan investigasi internal menyeluruh dan mengambil langkah-langkah tegas terhadap individu yang terbukti melanggar ketentuan perusahaan.
"BNI menerapkan kebijakan tanpa kompromi terhadap segala bentuk penipuan dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti terlibat dalam pelanggaran BNI akan memastikan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan," tegas Okki.
Okki juga menekankan bahwa tindakan oknum individu yang melanggar tidak mencerminkan kebijakan resmi atau praktik umum perseroan. BNI senantiasa memastikan penyaluran kredit dilakukan berlandaskan prinsip kehati-hatian tata kelola yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain itu BNI terus menjalin koordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan kasus ini. Dukungan terhadap proses hukum akan diberikan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur program kredit pemerintah BNI menegaskan kembali dedikasinya untuk menjaga integritas penyaluran KUR. Tujuannya agar manfaat pembiayaan ini benar-benar sampai kepada pelaku usaha yang berhak dan membutuhkan dukungan modal.
Melalui pelaporan kepada penegak hukum penanganan internal yang tegas dan dukungan terhadap proses penyidikan BNI memperkuat komitmennya dalam memberantas kecurangan memperkuat tata kelola kredit serta menjaga kepercayaan publik terhadap program pembiayaan.










Tinggalkan komentar