Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa pada 16 Januari 2025. Keputusan ini tertuang dalam KEP-9/D.05/2025 dan diumumkan Haluannews.id pada 20 Februari 2025. Pencabutan izin ini merupakan puncak dari rangkaian pengawasan OJK untuk melindungi pemegang polis.

Related Post
Langkah tegas OJK ini diikuti sejumlah larangan bagi pemegang saham, direksi, komisaris, dan karyawan Jiwasraya. Mereka dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau mengagunkan aset perusahaan. Segala aktivitas usaha di bidang asuransi jiwa, baik di kantor pusat maupun cabang, harus dihentikan.

Lebih lanjut, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyerahkan neraca penutupan ke OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin. Dalam 30 hari, perusahaan harus menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi. Semua kewajiban ini harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menariknya, berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor S-30/MBU/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, RUPS Jiwasraya untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi telah dilaksanakan. Pihak-pihak terkait juga wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan tim likuidasi dan dilarang menghambat prosesnya. Nasib aset Jiwasraya pasca-pembubaran ini menjadi sorotan dan patut dinantikan perkembangannya. Bagaimana langkah selanjutnya OJK dalam menangani aset-aset Jiwasraya yang tersisa? Kita tunggu kabar selanjutnya.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar