Jabatan Ganda di BUMN: Menteri & Wamen Dilarang, Eselon Lolos?

Jabatan Ganda di BUMN: Menteri & Wamen Dilarang, Eselon Lolos?

Haluannews Ekonomi – Revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini memfokuskan larangan rangkap jabatan hanya pada posisi Menteri dan Wakil Menteri. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan salah satu penguatan dalam RUU perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

COLLABMEDIANET

Keputusan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri. Namun, Supratman menambahkan bahwa untuk pejabat eselon, aturan lebih lanjut akan diatur dalam regulasi turunan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai potensi benturan kepentingan dan efektivitas pengawasan di tubuh BUMN.

Jabatan Ganda di BUMN: Menteri & Wamen Dilarang, Eselon Lolos?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Anggota Komisi VI DPR, Rieke Diah Pitaloka, sebelumnya mengusulkan agar larangan rangkap jabatan diperluas hingga pejabat eselon I, II, dan seterusnya. Usulan ini didukung oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Jimmy Z. Usfunan, yang berpendapat bahwa rangkap jabatan oleh pejabat pemerintah dapat menghambat pengawasan dan efisiensi BUMN.

Perbedaan fungsi antara badan pemerintah sebagai pelayan publik dan BUMN yang berorientasi pada profitabilitas menjadi dasar argumen tersebut. Hingga saat ini, belum ada larangan bagi pejabat eselon untuk merangkap jabatan di perusahaan pelat merah, mengingat perlunya perwakilan pemerintah di sana.

Polemik rangkap jabatan ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi VI DPR. Revisi UU BUMN diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan-perusahaan pelat merah, namun perluasan larangan rangkap jabatan masih menjadi perdebatan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar