Investasi Negara Aman! SMV Tetap di Bawah Kendali Kemenkeu

Investasi Negara Aman! SMV Tetap di Bawah Kendali Kemenkeu

Haluannews Ekonomi – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Special Mission Vehicles (SMV) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Kepastian ini disampaikan di tengah isu yang berkembang mengenai potensi perubahan pengelolaan aset negara.

COLLABMEDIANET

Purbaya menjelaskan, SMV seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII), PT Sarana Multigriya Finansial (PT SMF), PT Geo Dipa Energi (PT GDE), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akan tetap menjadi bagian dari Kemenkeu. "Sampai saat ini, SMV yang berada di bawah Kemenkeu, termasuk SMI, SMF, PII, dan lainnya, yang totalnya ada enam, akan tetap berada di bawah kendali Kemenkeu," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Investasi Negara Aman! SMV Tetap di Bawah Kendali Kemenkeu
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Purbaya, SMV memiliki peran krusial dalam mendukung program pembangunan pemerintah. Mereka dibentuk untuk mendorong investasi pemerintah dan menyediakan barang serta sarana publik yang esensial bagi masyarakat, meskipun secara komersial mungkin kurang menguntungkan. "SMV adalah instrumen fiskal yang penting. Kita harus menjaganya agar dapat masuk ke pasar ketika dibutuhkan," tegasnya.

Situs resmi Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap SMV yang berstatus BUMN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Direktorat ini bertindak sebagai perpanjangan tangan Menteri Keuangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan demikian, Kemenkeu memastikan kontrol dan akuntabilitas terhadap pengelolaan aset-aset negara yang strategis ini.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar