Heboh! Investor Tolak Keras Ubah Utang PP Properti Jadi Obligasi

Heboh! Investor Tolak Keras Ubah Utang PP Properti Jadi Obligasi

Haluannews Ekonomi – Geger di pasar obligasi! Para investor menolak keras rencana PT PP Properti Tbk (PPRO) yang mengubah skema pembayaran utang obligasinya menjadi obligasi konversi. Sebanyak 34 kreditor dengan total tagihan mencapai Rp 1.036.485.138.081 menolak keras keputusan tersebut. Meskipun kalah voting dalam sidang PKPU, investor tetap menyuarakan kekecewaan mendalam.

COLLABMEDIANET

"Kami meminjamkan uang tunai, dan kami berharap pengembaliannya juga dalam bentuk tunai, bukan obligasi konversi dengan kupon yang tak sesuai kesepakatan," ungkap perwakilan pemegang obligasi PPRO kepada Haluannews.id, Selasa (18/2/2025).

Heboh! Investor Tolak Keras Ubah Utang PP Properti Jadi Obligasi
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Polemik ini bermula dari penundaan pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B senilai Rp 163,5 miliar dengan bunga 10,60% per tahun yang jatuh tempo 14 Januari 2025. Penundaan ini terjadi karena PPRO berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 7 Oktober 2024.

Dalam putusan akhir, PPRO mengubah skema pembayaran menjadi obligasi konversi dengan bunga restrukturisasi hanya 0,5% per tahun, ditangguhkan selama 20 tahun, termasuk masa tenggang (grace period). Yang lebih mengejutkan, bunga tertunggak dihapuskan.

"Hak pemegang obligasi dirampas! Dalam voting sidang PKPU, kami menolak konversi obligasi menjadi saham selama 20 tahun dengan kupon 0,5% per tahun," tegas perwakilan investor.

Awalnya, PPRO menawarkan beberapa skema pembayaran, termasuk konversi saham untuk kreditur dengan tagihan di atas Rp 20 miliar. Namun, putusan akhir justru memaksakan konversi obligasi untuk semua kreditor, dengan kegagalan konversi dianggap bukan sebagai wanprestasi selama di luar kendali perusahaan. Putusan ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan besar di kalangan investor.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar