Haluannews Ekonomi – Sebuah kabar mengejutkan datang dari ranah pasar modal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas, yang berlokasi di kawasan SCBD, pada Selasa (3/2/2026). Aksi ini merupakan bagian dari investigasi terhadap dugaan tindak pidana pasar modal dan pencucian uang yang melibatkan proses Penawaran Umum Perdana (IPO) saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Related Post
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Bareskrim mengungkap fakta mencengangkan: PT PIPA dinilai tidak memenuhi kelayakan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penyebabnya, valuasi aset perusahaan ditengarai tidak memenuhi standar persyaratan pencatatan saham yang berlaku. Padahal, dalam aksi korporasi tersebut, PIPA berhasil menghimpun dana segar senilai Rp97 miliar dari publik, dengan PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek.

Saham PIPA sendiri, yang mematok harga IPO Rp105 pada 10 April 2023, sempat mencicipi puncak kejayaan di level Rp625 pada 6 Oktober 2025. Namun, pada perdagangan hari ini, Rabu (3/2/2026), harga saham PIPA terjerembab jatuh hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB), menandakan gejolak serius di pasar.
Menanggapi temuan Bareskrim, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa pihak Bursa belum mengambil sikap final terkait nasib saham PIPA. Menurut Nyoman, BEI akan memantau secara cermat dari sisi pola transaksi perdagangan saham dan keterbukaan informasi perusahaan. "Kami akan memastikan mekanisme pasar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Nyoman menegaskan, intervensi regulator akan dilakukan jika terjadi fluktuasi harga yang signifikan, baik kenaikan maupun penurunan tajam. Namun, jika pergerakan pasar dinilai wajar dan informasi telah tersampaikan dengan baik, BEI akan membiarkan mekanisme pasar bekerja secara dinamis. "Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa, dalam hal ini sisi informasi sudah disampaikan. Jika fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," imbuhnya.
Di sisi lain, BEI juga tengah memperketat regulasi bagi perusahaan yang berencana melakukan IPO. Langkah ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas emiten di pasar modal Indonesia. "Kami menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas. Teman-teman bisa melihatnya di draf peraturan yang sedang kami siapkan," jelas Nyoman.
Beberapa poin penting dalam rancangan aturan baru tersebut meliputi:
- Kesehatan Keuangan: Calon emiten wajib memiliki kondisi keuangan yang memadai.
- Tata Kelola dan Bisnis: Peninjauan mendalam terhadap tata kelola perusahaan dan model bisnis yang dijalankan.
- Prospek Masa Depan: Perhatian khusus pada peluang dan proyeksi kelangsungan usaha calon emiten.
"Apa yang ingin kita yakinkan? Bahwa dari yang sebelumnya, katakanlah levelnya, level yang di papan akselerasi. Jadi papan akselerasi itu persyaratannya akan kita tingkatkan sebagaimana persyaratan papan pengembangan yang saat ini," terang Nyoman, mengindikasikan standar yang lebih tinggi untuk semua papan pencatatan.
Selain itu, BEI juga akan mewajibkan jajaran manajemen, mulai dari Direksi hingga Komisaris, untuk memiliki sertifikasi atau latar belakang pendidikan yang relevan sesuai dengan prinsip tata kelola dan undang-undang pasar modal. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa individu-individu yang memimpin perusahaan adalah sosok yang berkualitas. "Karena selain perusahaan yang berkualitas, ya BOD (Dewan Direksi), BOC (Dewan Komisaris), dan Komite Audit wajib berkualitas," tutup Nyoman, menegaskan komitmen BEI dalam menjaga integritas dan kualitas pasar modal Indonesia.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar