Geger! Satgas PASTI Sikat Entitas Penghapus Utang Ilegal

Geger! Satgas PASTI Sikat Entitas Penghapus Utang Ilegal

Haluannews Ekonomi – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional Golden Eagle International – UNDP (Golden Eagle). Entitas ini terindikasi melakukan kegiatan usaha tanpa dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan masyarakat dengan iming-iming penghapusan utang.

COLLABMEDIANET

Langkah ini diambil setelah Satgas PASTI menerima laporan dari masyarakat mengenai penawaran penghapusan utang yang dilakukan oleh Golden Eagle. Merespon laporan tersebut, Satgas PASTI segera memanggil perwakilan Golden Eagle dan beberapa nasabah untuk melakukan klarifikasi.

Geger! Satgas PASTI Sikat Entitas Penghapus Utang Ilegal
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam proses klarifikasi yang melibatkan berbagai lembaga seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap beberapa fakta penting.

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank dengan mengklaim memiliki 24 dasar hukum. Namun, mereka tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai dasar hukum tersebut. Selain itu, Golden Eagle juga tidak memiliki badan hukum yang terdaftar di Indonesia dan tidak memiliki izin operasional yang jelas.

Selain penawaran penghapusan utang, Satgas PASTI juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Dana tersebut diklaim berasal dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana. Skema ini juga dinilai tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tidak logis. Masyarakat dapat melaporkan informasi atau tawaran mencurigakan melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected]

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar