haluannews.id – PT Bursa Efek Indonesia BEI terus menunjukkan komitmennya yang tak tergoyahkan dalam menciptakan pasar modal yang berintegritas berkualitas dan efisien. Sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan BEI kini tengah menggodok penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus. Langkah ini diambil setelah mengevaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction FCA yang mulai berlaku sejak 25 Maret 2024. Tujuannya jelas untuk meningkatkan pengawasan pasar kualitas pembentukan harga efisiensi perdagangan serta perlindungan maksimal bagi para investor.

Related Post
Iding Pardi Direktur Pengembangan BEI menegaskan bahwa evaluasi berkala adalah kunci. Ini demi memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan dinamika pasar dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak. "Pasar modal yang sehat lahir dari tata kelola adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan. Oleh karena itu BEI konsisten mengevaluasi kebijakan demi pasar modal Indonesia yang teratur wajar efisien transparan dan melindungi investor secara optimal" ujar Iding dalam keterangan tertulisnya Rabu 8 Juli 2026.

Hasil evaluasi mendalam terhadap Papan Pemantauan Khusus mengungkap pola aktivitas perdagangan yang berubah pada sejumlah saham terutama yang masuk berdasarkan kriteria nonfundamental seperti kriteria 6 7 dan 10. Saham yang belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan saham yang sempat dihentikan perdagangannya karena aktivitas tertentu (kriteria 10) menunjukkan efektivitas yang bervariasi. Setiap kriteria ternyata memiliki karakteristik dan tingkat efektivitas berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan. Temuan ini menjadi landasan kuat bagi BEI untuk melakukan penyesuaian demi pengawasan perdagangan yang lebih efektif adaptif dan berkelanjutan.
Maka dari itu BEI mengusulkan langkah radikal: penghapusan kriteria 6 7 dan 10 penyesuaian kriteria 11 serta penyempurnaan mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus. Perubahan ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan dengan kondisi pasar terkini kebijakan lain yang sudah berlaku serta masukan berharga dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan. Tak hanya itu BEI juga mengusulkan penerapan batas atas dan bawah Auto Rejection yang lebih berjenjang. Harapannya mekanisme ini akan lebih selaras dengan karakteristik harga saham mendukung pembentukan harga yang wajar meningkatkan likuiditas serta menciptakan perdagangan yang teratur wajar dan efisien.
Sebagai terobosan lain BEI juga mengusulkan penerapan Non-Cancellation Period pada Papan Pemantauan Khusus. Mekanisme ini sebelumnya telah sukses diterapkan pada sesi pre-opening dan pre-closing sejak 15 Desember 2025 terbukti mengurangi aktivitas perubahan atau pembatalan order menjelang proses pembentukan harga. Dengan diterapkan di Papan Pemantauan Khusus BEI berharap proses pembentukan harga akan lebih mencerminkan permintaan dan penawaran sesungguhnya meminimalkan potensi manipulasi perdagangan seperti spoofing menjaga stabilitas harga saham serta meningkatkan pemanfaatan fitur Market Order pada sesi Call Auction. Implementasi Non-Cancellation Period ini akan berjalan beriringan dengan Proyek Pembaruan Sistem Perdagangan dan Pengawasan PSPP.
Penyempurnaan ini bukan untuk membatasi perdagangan melainkan untuk meningkatkan kualitasnya. Tujuannya adalah menciptakan likuiditas yang sehat transparan dan benar-benar mencerminkan kondisi pasar. Dengan demikian investor dapat merasakan proses pembentukan harga yang semakin akurat sesuai fundamental perusahaan dan aktivitas perdagangan yang wajar. Saat ini usulan perubahan ketentuan masih dalam tahap Rule Making Rule RMR atau dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan sebelum resmi menjadi peraturan. BEI secara aktif melibatkan Anggota Bursa Perusahaan Tercatat asosiasi akademisi dan pelaku pasar lainnya. Semua masukan akan dikaji komprehensif mempertimbangkan tujuan dampak praktik terbaik internasional serta keselarasan dengan ketentuan yang ada.
Iding Pardi menutup pernyataannya dengan keyakinan kuat. "Pasar modal yang semakin maju butuh kebijakan yang terus berkembang. Melalui evaluasi dan penyempurnaan yang terbuka serta kolaboratif kami berharap kebijakan yang lahir akan semakin adaptif meningkatkan kualitas perdagangan memperkuat perlindungan investor serta mendongkrak kredibilitas dan daya saing pasar modal Indonesia di kancah regional maupun global" pungkasnya.








Tinggalkan komentar