haluannews.id – Sebuah kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan OJK secara resmi mencabut izin operasional PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi. Keputusan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan OJK untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Related Post
Bank Perkreditan Rakyat BPR yang kini tak lagi bisa beroperasi itu beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/20-21 Bintara Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2026 yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.

Kepala OJK Jakarta Bogor Depok dan Bekasi Edwin Nurhadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. "Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi adalah bagian dari upaya kami untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta mempertahankan kepercayaan publik" ungkap Edwin dalam keterangan tertulisnya yang dikutip haluannews.id pada Minggu 23 Agustus 2026.
Perjalanan PT BPR Citra Bersada Abadi menuju pencabutan izin ini cukup panjang. Pada 6 Agustus 2025 OJK telah menempatkan bank ini dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan BDP. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum KPMM bank ini anjlok di bawah ketentuan yakni hanya 2,98 persen. Tak hanya itu rasio kas rata-rata selama tiga bulan terakhir juga mengkhawatirkan hanya 3,59 persen jauh di bawah batas aman 5 persen.
Meskipun OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan namun hasilnya nihil. Bank ini gagal menunjukkan perbaikan signifikan. Akibatnya pada 5 Agustus 2026 OJK kembali menetapkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi BDR.
Melihat kondisi yang tak kunjung membaik Lembaga Penjamin Simpanan LPS akhirnya turun tangan. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026 LPS memutuskan untuk menindaklanjuti dengan melakukan likuidasi bank. LPS kemudian meminta OJK untuk segera mencabut izin usaha BPR tersebut.
"Menindaklanjuti permintaan dari LPS tersebut maka sesuai dengan Pasal 19 POJK OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi" tambah Edwin.
Dengan dicabutnya izin usaha ini LPS akan menjalankan fungsinya sebagai penjamin simpanan nasabah dan memulai proses likuidasi. Proses ini akan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah PT BPR Citra Bersada Abadi untuk tetap tenang dan tidak panik. Dana masyarakat yang tersimpan di BPR tersebut dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.










Tinggalkan komentar