Gaji Debt Collector Bikin Melongo! Segini Penghasilannya

Gaji Debt Collector Bikin Melongo! Segini Penghasilannya

Haluannews Ekonomi – Profesi debt collector atau penagih utang kerap dipandang sebelah mata, namun jangan salah, penghasilannya bisa sangat menggiurkan. Besaran gaji seorang debt collector sangat bervariasi, tergantung pada kinerja, pengalaman, dan kesepakatan dengan perusahaan pemberi kerja.

COLLABMEDIANET

Budi Baonk, seorang praktisi Asset Recovery Management di sebuah perusahaan leasing kendaraan, mengungkapkan bahwa komisi debt collector ditentukan saat surat kuasa penarikan aset diterbitkan oleh perusahaan leasing kepada perusahaan jasa penagihan eksternal. Kisaran komisi yang disepakati umumnya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per unit yang berhasil ditarik.

Gaji Debt Collector Bikin Melongo! Segini Penghasilannya
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Rentang harga (tarif debt collector) paling kecil Rp 5 juta sampai Rp 20 juta," ujar Budi kepada Haluannews.id, (23/11/2025).

Menurut Budi, besaran komisi juga dipengaruhi oleh jenis unit yang diamankan. Mobil keluaran terbaru biasanya dihargai lebih tinggi dibandingkan mobil produksi lama. Selain itu, reputasi dan rekam jejak perusahaan debt collector juga menjadi faktor penentu besaran komisi.

Profesi debt collector sendiri diakui dan diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Pasal 62 POJK tersebut mewajibkan penyelenggara jasa keuangan untuk memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, tindakan mempermalukan, intimidasi, atau secara terus-menerus. Waktu penagihan dibatasi pada hari Senin sampai Sabtu, di luar hari libur nasional, pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat, kecuali dengan persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab dalam melakukan pembayaran. "Kami terus edukasi kalau tidak mau ketemu debt collector ya bayar, kewajibannya seperti apa," kata Kiki.

Jika konsumen mengalami kesulitan pembayaran, Kiki menyarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi kepada lembaga keuangan. Meskipun demikian, keputusan akhir mengenai restrukturisasi tetap berada di tangan perusahaan keuangan.

OJK juga menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang sengaja tidak membayar kewajibannya. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Sarjito.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar