haluannews.id – Peta kepemilikan saham di PT Ketrosden Triasmitra Tbk (KETR) resmi mengalami perubahan signifikan setelah masuknya kekuatan baru dari grup raksasa Sinar Mas. Melalui mekanisme penawaran tender sukarela, PT Inti Mas Bangun Sejahtera (IMBS) kini resmi menjadi pemegang saham pengendali baru di perusahaan penyedia infrastruktur telekomunikasi tersebut.

Related Post
Perubahan struktur ini membawa nama besar Franky Oesman Widjaja ke permukaan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari KETR. Informasi mengenai identitas pemilik sebenarnya ini terungkap dalam surat tanggapan resmi perusahaan terhadap permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal Oktober 2026.

Langkah akuisisi ini menandai pergeseran dominasi yang cukup drastis. Sebelumnya, PT Fajar Sejahtera Mandiri Nusantara memegang kendali penuh dengan kepemilikan mencapai 53,13% atau setara dengan 1,5 miliar lembar saham. Namun, setelah proses tender sukarela rampung, porsi saham perusahaan tersebut merosot tajam menjadi hanya 18,13%.
Kini, posisi pemimpin baru di KETR ditempati oleh IMBS yang berhasil mengumpulkan 994.442.000 saham atau setara dengan 35% dari total modal ditempatkan. Dengan angka tersebut, IMBS secara otomatis menggeser posisi pemegang saham lama dan menjadi entitas paling dominan dalam struktur kepemilikan perseroan.
Menelusuri siapa sosok di balik IMBS, perusahaan yang berkantor pusat di Sinar Mas Land Plaza ini memiliki struktur kepemilikan yang sangat erat dengan ekosistem Sinar Mas. IMBS dimiliki oleh PT DSST Mas Gemilang sebesar 99% dan PT Sinarmas Sukses Sejahtera sebesar 1%. Secara tidak langsung, kendali IMBS berada di bawah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), yang merupakan bagian dari jaringan bisnis keluarga Widjaja.
Berdasarkan bagan struktur kepemilikan yang dipaparkan manajemen, rantai kendali bermuara pada Franky Oesman Widjaja melalui PT Sinar Mas dan PT Sinar Mas Tunggal. Hal ini mempertegas bahwa KETR kini telah menjadi bagian dari konstelasi bisnis besar di bawah payung grup Sinar Mas.
Terkait aspek regulasi, manajemen KETR menjelaskan bahwa karena akuisisi ini dilakukan melalui penawaran tender sukarela, maka IMBS tidak memiliki kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib sebagaimana diatur dalam POJK No. 9/POJK.04/2018.
Meski terjadi pergantian pengendali, pihak manajemen KETR memastikan bahwa operasional perusahaan akan tetap berjalan normal. Tidak ada rencana perubahan pada kebijakan dividen, rencana bisnis, maupun diversifikasi usaha dalam waktu dekat. Justru, manajemen optimis bahwa masuknya IMBS akan membawa angin segar. Sinergi strategis dengan ekosistem infrastruktur jaringan telekomunikasi milik grup IMBS diharapkan mampu mendongkrak kinerja keuangan KETR di masa depan tanpa mengganggu stabilitas prosedur operasional yang sudah berjalan.










Tinggalkan komentar