Haluannews Ekonomi – Pemerintah tak tinggal diam menghadapi ulah eksportir nakal yang berupaya menghindari kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) 100% di dalam negeri selama setahun, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2025. Modus yang digunakan, antara lain, dengan memanipulasi struktur biaya operasional. Hal ini diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Related Post
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah memiliki data benchmark biaya operasional untuk setiap sektor usaha, khususnya eksportir SDA non-migas seperti batu bara dan kelapa sawit. "Kita sudah punya patokan biaya masing-masing sektor," tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025). Dengan demikian, penyimpangan dari pola biaya normal dapat terdeteksi dan dipantau.

Bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban penempatan DHE 100%, ancaman sanksi berupa penangguhan layanan ekspor sudah menanti. Hal ini sesuai dengan aturan sebelumnya dalam PP 36/2023. "Yang tidak patuh akan dikenai sanksi administrasi, ekspornya akan dihentikan," tegas Airlangga. Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk memastikan kepatuhan dan pengawasan yang ketat terhadap arus devisa. Sistem pengawasan yang terintegrasi, baik dari sisi keuangan maupun barang, akan terus ditingkatkan.
Ketegasan pemerintah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan seluruh eksportir dalam memenuhi kewajiban devisa. Langkah ini krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan optimalisasi pemanfaatan devisa untuk pembangunan.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar