haluannews.id – Kuasa hukum Duta Palma secara tegas menampik klaim PT Jhonlin Agro Raya Tbk JARR yang menyebut diri sebagai pembeli minyak sawit mentah CPO beritikad baik dalam transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara APN. Melalui dokumen klarifikasi resmi tertanggal 15 Agustus 2026 Managing Partner Law Office Razhari & Co R Azhari selaku perwakilan Duta Palma menyatakan memiliki bukti yang memaparkan urutan kejadian yang kontras dengan penjelasan Direktur Utama JARR kepada Bursa Efek Indonesia BEI.

Related Post
Duta Palma secara khusus menyoroti pernyataan JARR yang mengaku tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait CPO yang dibelinya dari Agrinas. "Kami menolak apabila publik diberikan kesan bahwa JARR sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan hukum mengenai CPO" tulis R Azhari dalam surat tersebut yang dikutip Jumat 28 Agustus 2026.

Menurut kuasa hukum Duta Palma isu hukum terkait CPO tersebut sudah bergulir jauh sebelum proses jual beli antara JARR dan Agrinas rampung. Mereka merinci rangkaian peristiwa yang dimulai dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan STTLP pada 27 Maret 2025. Sehari setelahnya 28 Maret 2025 Agrinas disebut menerbitkan Shipping Instruction untuk pengiriman 3.500 metrik ton MT CPO kepada pihak Jhonlin.
Selanjutnya pada 11 April 2025 kuasa hukum Duta Palma mengirimkan somasi kepada Kepala KSOP Batulicin dan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri. Laporan polisi bertanggal 27 Maret 2025 itu menurut Duta Palma juga disertakan dalam somasi tersebut. Pada 14 April 2025 Kepala KSOP Batulicin disebut telah memberikan jawaban resmi atas somasi itu. Sehari kemudian 15 April 2025 JARR menyatakan telah menerima CPO.
Berdasarkan bukti pengiriman yang diklaim dimiliki Duta Palma somasi tersebut diterima pada 16 April 2025 pukul 0900 WIB. Pada hari yang sama APN menerbitkan invoice tahap II. Sementara itu JARR baru melakukan pelunasan transaksi pada 23 April 2025.
Dengan kronologi tersebut kuasa hukum Duta Palma menyoroti rentang waktu krusial sepekan antara penerimaan somasi dan pelunasan transaksi. "Aspek ini dinilai fundamental dan tak sepatutnya diabaikan dalam penilaian terhadap klaim ‘pembeli beritikad baik’" tulis mereka.
Duta Palma lantas mengajukan serangkaian pertanyaan krusial. Apakah pihak Jhonlin mengetahui keberadaan somasi tersebut dan apakah informasi dalam somasi diteruskan kepada manajemen JARR. Mereka juga mempertanyakan apakah JARR mengetahui STTLP telah dilampirkan dalam somasi apakah perseroan kemudian meminta klarifikasi kepada Agrinas mengenai status hukum CPO serta apakah JARR meminta Agrinas menunjukkan dasar kewenangannya untuk menjual CPO tersebut.
Selain itu mereka mempertanyakan alasan JARR tetap melakukan pelunasan pada 23 April 2025 apabila pada 16 April 2025 telah terdapat pemberitahuan formal mengenai keberatan dan persoalan hukum atas CPO.
Namun kuasa hukum Duta Palma juga memberikan catatan penting. Somasi 11 April 2025 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri bukan secara langsung kepada Direktur Utama JARR. Oleh karena itu mereka menyatakan tidak serta-merta menyimpulkan bahwa direktur utama JARR secara personal telah membaca surat teguran tersebut hanya berdasarkan bukti penerimaan somasi. Mereka mendesak agar hubungan antar entitas Jhonlin yang terlibat dalam transaksi penerimaan CPO pembayaran dan penerimaan somasi diselidiki secara mendalam termasuk bagaimana informasi mengenai somasi diteruskan serta siapa yang mengambil keputusan pembayaran.
Sebelumnya JARR dalam penjelasan kepada BEI tertanggal 12 Agustus 2026 menyatakan bahwa saat melakukan pembayaran dan menerima 3.498150 MT CPO dari Agrinas perseroan tidak memiliki informasi mengenai keberatan Duta Palma laporan polisi surat teguran maupun kendala pengiriman di pelabuhan. JARR juga menegaskan seluruh proses transaksi pengiriman penerimaan hingga pembayaran CPO telah berjalan normal dan tanpa masalah berdasarkan dokumen resmi dan sah.
Dalam klarifikasi tersebut JARR menyebut baru menerima protes setelah seluruh tahapan transaksi CPO tuntas. Perseroan menyebut undangan konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tertanggal 17 Juni 2025 serta tiga somasi dari kuasa hukum Duta Palma pada Mei-Juni 2026. Sementara itu dalam penjelasan kepada BEI pada 6 Agustus 2026 JARR telah mengakui menerima surat somasi dari Law Office Razhari & Co. Namun perseroan menyatakan tidak memberikan tanggapan karena menganggap pokok persoalan merupakan hubungan hukum antara Agrinas dan Duta Palma.










Tinggalkan komentar