Dewan Komisaris BUMN Gigit Jari, Tunjangan Kinerja Dipangkas!

Dewan Komisaris BUMN Gigit Jari, Tunjangan Kinerja Dipangkas!

Haluannews Ekonomi – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya menerima tantiem, insentif, atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan. Larangan ini mencakup berbagai bentuk insentif, termasuk insentif kinerja, insentif khusus, dan insentif jangka panjang.

COLLABMEDIANET

Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Roeslani, dan bertujuan untuk meningkatkan standar tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di tingkat nasional dan internasional. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kepentingan BUMN serta seluruh pemangku kepentingan.

Dewan Komisaris BUMN Gigit Jari, Tunjangan Kinerja Dipangkas!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Danantara juga menetapkan bahwa pemberian tantiem, insentif, atau penghasilan lain kepada anggota Direksi BUMN dan anak usahanya harus didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan. Laporan keuangan tidak boleh mengandung aktivitas semu atau manipulasi, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatat beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).

"Dalam hal terdapat hasil usaha yang sifatnya ‘one-off’ (seperti revaluasi aset, penjualan aset, kuasi reorganisasi dan sejenisnya) atau ‘windfall’, maka harus dikeluarkan dari perhitungan," demikian bunyi aturan tersebut.

Kebijakan ini berlaku untuk 103 BUMN dan anak usahanya, termasuk perusahaan-perusahaan besar seperti PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar