Haluannews Ekonomi – Pemerintah resmi menerapkan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan penempatan 100% DHE SDA di sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan, efektif 1 Maret 2025. Kebijakan ini, menurut Presiden Prabowo Subianto, diproyeksikan menambah devisa hingga lebih dari US$ 100 miliar dalam setahun.

Related Post
Aturan ini berlaku untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir untuk menggunakan DHE yang ditempatkan di rekening khusus bank nasional untuk operasional bisnis, termasuk penukaran ke rupiah. Penggunaan DHE juga diizinkan untuk pembayaran pajak, penerimaan negara bukan pajak, dividen, pengadaan barang modal dari luar negeri, dan pelunasan pinjaman luar negeri.

Namun, pemerintah tak tinggal diam menghadapi potensi pelanggaran. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah telah memetakan struktur biaya masing-masing sektor, terutama untuk eksportir SDA non-migas seperti batu bara dan kelapa sawit. Hal ini untuk mendeteksi manipulasi biaya operasional guna menghindari kewajiban penempatan DHE. Sanksi penangguhan layanan ekspor akan diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan. Pemerintah optimistis kebijakan ini akan mengoptimalkan pemanfaatan SDA untuk pembangunan, meningkatkan cadangan devisa, dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi praktik penyimpanan DHE di bank luar negeri.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar