Haluannews Ekonomi – Insiden tewasnya seorang debt collector di Kabupaten Bekasi awal Februari lalu menyita perhatian Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Rabu (19/2/2025), Puteri menyoroti ironi tersebut. Menurutnya, perlindungan hukum tak hanya bagi konsumen, tetapi juga bagi penagih utang yang menjalankan tugasnya.

Related Post
Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK berupaya menyeimbangkan perlindungan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen. POJK Nomor 22 Tahun 2023, tegas Frederica atau Kiki, melindungi konsumen yang bertanggung jawab. Konsumen yang nakal, jelas Kiki, tidak akan mendapatkan perlindungan penuh.

OJK, lanjut Kiki, juga gencar menekan pelanggaran penagihan oleh debt collector dengan menjatuhkan sanksi berat sebagai efek jera. Sanksi besar dinilai lebih efektif daripada sekadar teguran tertulis. Strategi ini terbukti ampuh membuat para pelaku jera.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan krusial tentang keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan, khususnya debt collector. Perlu ditelaah lebih lanjut bagaimana mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dapat lebih optimal untuk mencegah insiden serupa di masa depan. Perlindungan hukum yang seimbang menjadi kunci utama terciptanya iklim usaha yang kondusif dan melindungi semua pihak.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar