Haluannews Ekonomi – Nasabah pinjol yang telat bayar, siap-siap didatangi debt collector. Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, pinjol boleh pakai jasa penagih utang, tapi ada aturannya. Haluannews.id merangkumnya untuk Anda.

Related Post
Aturannya ketat! Pinjol dilarang ancam, intimidasi, atau pakai SARA saat nagih utang. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, tegas: penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas aksi debt collector-nya. Pelanggaran bisa kena pidana penjara 2-10 tahun dan denda Rp 25 miliar hingga Rp 250 miliar (UU PPSK Pasal 306).

POJK 22/2023 mengatur penagihan di alamat nasabah, Senin-Sabtu (kecuali libur nasional), pukul 08.00-20.00. Tapi, penagihan di kantor diperbolehkan, asalkan ada izin nasabah.
Berikut hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan debt collector:
Boleh:
- Penagihan di alamat atau domisili nasabah sesuai jam kerja.
- Sesuai aturan perundang-undangan.
Tidak Boleh:
- Ancam, pakai kekerasan, atau mempermalukan nasabah.
- Tekanan fisik/verbal.
- Menagih ke pihak lain selain nasabah.
- Penagihan terus-menerus dan mengganggu.
OJK juga menegaskan: mereka tak akan melindungi nasabah nakal yang sengaja tak bayar utang. "OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tegas Sarjito, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK. Jadi, bayar utang tepat waktu ya!
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar