Debt Collector Datang? Ini Jurus Ampuh Hadapi Penagih Utang!

Debt Collector Datang? Ini Jurus Ampuh Hadapi Penagih Utang!

Haluannews Ekonomi – Praktik penagihan pinjaman online (pinjol) yang meresahkan menjadi perhatian serius. Tak jarang, debt collector mendatangi rumah peminjam, menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, perlu diingat, mereka juga menjalankan tugas untuk menagih kewajiban.

COLLABMEDIANET

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan tegas mengenai penagihan utang pinjol, sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Tujuannya, melindungi konsumen dan menciptakan praktik penagihan yang beretika.

Debt Collector Datang? Ini Jurus Ampuh Hadapi Penagih Utang!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menekankan bahwa penyelenggara pinjol wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur. Selain itu, penagihan dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, unsur SARA, dan hanya boleh dilakukan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

OJK juga melarang keras penagih melakukan intimidasi atau merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri debitur, baik secara fisik maupun di dunia maya, termasuk kepada kontak darurat, rekan, dan keluarga. Penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas semua proses penagihan, termasuk tindakan debt collector yang bekerja sama dengan mereka.

"Jadi kalau ada kasus bunuh diri, penyelenggara bertanggung jawab," tegas Agusman.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU PPSK mengatur sanksi pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 25 miliar dan maksimal Rp 250 miliar bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) yang melanggar aturan penagihan atau memberikan informasi yang salah kepada nasabah.

Lalu, bagaimana cara menghadapi debt collector yang datang ke rumah? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Identifikasi: Tanyakan identitas lengkap debt collector, termasuk surat tugas dan identitas pemberi perintah penagihan.
  2. Sertifikasi: Pastikan debt collector memiliki sertifikat dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) sebagai bukti legalitas profesi.
  3. Komunikasi: Jelaskan alasan keterlambatan pembayaran dengan baik dan sampaikan niat untuk menghubungi pihak pemberi pinjaman. Hindari memberikan janji yang sulit ditepati.
  4. Surat Kuasa: Jika ada penyitaan barang, minta tunjukkan surat kuasa penagihan yang diterbitkan oleh penyedia pinjol.
  5. Jaminan Fidusia: Periksa sertifikat jaminan fidusia asli jika ada penyitaan barang. Tanpa sertifikat ini, tolak penyitaan.

Dengan memahami hak dan kewajiban, serta mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan masyarakat dapat menghadapi debt collector dengan lebih tenang dan terhindar dari praktik penagihan yang merugikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar