Danantara: Mesin Uang Triliunan Rupiah dari BUMN Segera Meluncur!

Danantara: Mesin Uang Triliunan Rupiah dari BUMN Segera Meluncur!

Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto siap meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada 24 Februari 2025. Entitas ini, yang tercantum dalam UU BUMN yang baru disahkan, akan mengelola seluruh aset BUMN, menjanjikan potensi keuntungan triliunan rupiah bagi negara.

COLLABMEDIANET

UU BUMN memberikan mandat kepada Presiden untuk mengelola BUMN, termasuk aset-asetnya. Wewenang ini didelegasikan kepada Menteri selaku pemegang saham seri A dan badan sebagai pemegang saham seri B di holding investasi dan operasional. Danantara, sebagai badan hukum sepenuhnya milik pemerintah, diberi tugas krusial dalam mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.

Danantara: Mesin Uang Triliunan Rupiah dari BUMN Segera Meluncur!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pasal 3E UU BUMN menjabarkan peran Danantara. Tugas utamanya meliputi pengelolaan dividen BUMN (holding investasi, operasional, dan BUMN secara langsung), persetujuan penambahan/pengurangan modal BUMN dari dividen, pembentukan holding investasi dan operasional bersama Menteri, dan persetujuan penghapusan aset BUMN yang diusulkan holding. Selain itu, Danantara juga berwenang memberikan dan menerima pinjaman, mengagunkan aset (dengan persetujuan Presiden), serta mengesahkan rencana kerja dan anggaran holding kepada DPR.

Modal awal Danantara ditargetkan minimal Rp 1.000 triliun, bersumber dari penyertaan modal negara (dana tunai, barang milik negara, saham BUMN) dan sumber lain. Entitas ini diberi wewenang berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung, termasuk berkolaborasi dengan holding dan pihak ketiga. Keuntungannya akan sebagian dikembalikan ke kas negara setelah pencadangan risiko investasi dan akumulasi modal. Peraturan Pemerintah akan merinci mekanisme pencadangan tersebut.

UU BUMN juga memberikan perlindungan hukum kepada Menteri, organ, dan pegawai Danantara dari tuntutan hukum atas kerugian, asalkan dapat dibuktikan kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian, telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, serta bebas dari benturan kepentingan. Pembubaran Danantara hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang, sementara pembinaan dan pengawasannya berada di bawah Presiden. Peluncuran Danantara menandai babak baru dalam pengelolaan aset BUMN dan diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara signifikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar