Dana Nasabah Raib! Maybank Dihukum Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Dana Nasabah Raib! Maybank Dihukum Ganti Rugi Rp 30 Miliar

Haluannews Ekonomi – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah memutuskan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) bersalah dalam kasus dugaan penipuan (fraud) senilai Rp 30 miliar. Putusan ini tertuang dalam perkara nomor 134/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, yang mengabulkan sebagian gugatan keluarga Kent Lisandi.

COLLABMEDIANET

Majelis Hakim menyatakan bahwa Kent Lisandi mengalami kerugian materiil sebesar Rp36,68 miliar. Akibatnya, para tergugat, termasuk Maybank, dihukum untuk mengganti kerugian tersebut. Selain Maybank, tergugat lainnya adalah Rohmat Setiawan, Sumarningsih, dan Aris Setyawan.

Dana Nasabah Raib! Maybank Dihukum Ganti Rugi Rp 30 Miliar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Maybank Indonesia diperintahkan untuk mengembalikan dana Rp30 miliar ke rekening Maybank atas nama Rohmat Setiawan, yang kemudian dapat ditarik oleh penggugat secara penuh dan tanpa pembatasan.

Menanggapi putusan ini, Juru Bicara Maybank Indonesia, Bayu Irawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan mengajukan banding. Bayu menegaskan bahwa Maybank Indonesia tidak terlibat dalam kegiatan bisnis antara Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan.

"Maybank Indonesia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam bisnis antara almarhum Kent Lisandi dan Rahmat Setiawan. Perjanjian pembiayaan dilakukan dengan S sebagai nasabah dan RS sebagai pemberi jaminan, di mana S adalah istri dari RS," jelas Bayu.

Kronologi Kasus Fraud Rp 30 Miliar

Kasus ini mencuat saat Komisi III DPR membahas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di Maybank Indonesia. Kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, menjelaskan bahwa kasus bermula saat Kent diajak membantu Rohmat Setiawan dalam bisnis pengadaan HP dengan mentransfer dana talangan Rp 30 miliar.

"Klien kami awalnya ragu, namun dibujuk oleh Aris Setyawan, kepala cabang Maybank Cilegon saat itu," kata Benny.

Kent mengirimkan uang Rp 30 miliar pada 11 November 2025 dengan tiga ketentuan: surat pernyataan bank bahwa dana hanya bisa dicairkan oleh Kent, cek Rp 30 miliar dari Rohmat yang jatuh tempo 25 November 2025, dan akta pengakuan utang serta surat kuasa khusus di hadapan notaris.

"Maybank juga memberikan link kepada Kent Lisandi untuk mengecek keberadaan uangnya," jelas Benny.

Pada 25 November 2024, Kent tidak dapat mencairkan cek tersebut dan meminta Maybank menahan uangnya. Namun, pada 10 Desember, uang tersebut raib. Maybank beralasan bahwa uang tersebut masuk dalam perjanjian kredit yang dibuat tanpa sepengetahuan Kent.

Benny menjelaskan bahwa pengalihan uang Rp 30 miliar menjadi jaminan perjanjian kredit back-to-back dibuat tanpa sepengetahuan Kent. Penerima kredit ternyata adalah istri Rohmat yang berstatus ibu rumah tangga.

Benny mempertanyakan proses pencairan kredit, yang seharusnya didahului dengan penilaian terhadap calon debitur.

"Dalam persidangan, istri Rohmat awalnya mengaku tidak pernah menandatangani perjanjian kredit, namun kemudian meralat dan menyatakan tidak tahu bahwa yang ditandatangani adalah perjanjian kredit," jelas Benny.

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kasus ini sebagai kejadian serius yang berdampak signifikan.

"OJK telah menerima laporan dari PT Bank Maybank Indonesia terkait kasus dugaan fraud di Kantor Cabang Cilegon, yang melibatkan kredit dengan jaminan dana korban tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan kami memandangnya sebagai kejadian serius," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

OJK telah melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan meminta Maybank Indonesia menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh, termasuk penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan perbaikan sistem pengendalian internal.

"Kami telah menerbitkan surat pembinaan kepada Bank yang mewajibkan agar setiap penanganan fraud mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Dian.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar