Haluannews Ekonomi – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk patuh terhadap regulasi dan menindaklanjuti perhatian regulator terkait penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Langkah ini merupakan upaya proaktif melindungi sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Related Post
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa kebijakan penghentian sementara rekening pasif ini sejalan dengan upaya menjaga keamanan dana nasabah dan mencegah kejahatan keuangan. Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan bahwa dana nasabah dalam rekening dormant tetap aman dan tidak hilang.

PPATK mengungkapkan bahwa analisis mereka menunjukkan banyak rekening hasil jual beli yang disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang, termasuk modus reaktivasi massal rekening untuk menampung dana hasil kejahatan. Rekening pasif yang dikuasai pihak lain dinilai sangat rentan dimanfaatkan dalam transaksi ilegal seperti judi daring, penipuan, hingga narkotika.
BRI secara aktif mengedukasi nasabah untuk menggunakan layanan perbankan secara bijak dan aman. Hal ini termasuk mengimbau nasabah untuk tetap aktif bertransaksi, memantau rekening secara berkala, dan tidak menyalahgunakan rekening untuk tujuan yang melanggar hukum.
"Terkait kebijakan rekening dormant ini, BRI memastikan dana dan rekening nasabah tetap aman. Nasabah diharapkan selalu memperbarui data kontak agar menerima notifikasi tepat waktu dan menjaga komunikasi dengan bank," pungkas Hendy.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar