haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana bagi para investor yang menjadi korban praktik manipulasi di pasar modal. Langkah ini diambil sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat yang mengalami kerugian akibat tindakan ilegal yang merusak integritas bursa saham.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk pelanggaran. OJK berkomitmen untuk menerapkan penegakan hukum yang sangat tegas guna memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan pasar modal. Dalam menentukan sanksi, OJK akan melihat sejauh mana tingkat keseriusan pelanggaran tersebut serta seberapa besar dampak kerusakan yang ditimbulkan terhadap ekosistem pasar modal nasional.

Menurut Hasan, penegakan hukum yang dilakukan OJK tidak hanya terbatas pada pemberian sanksi administratif atau denda finansial semata. Jika ditemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan secara berulang, OJK memiliki kewenangan untuk membawa perkara tersebut ke ranah penyidikan. Dalam proses ini, OJK akan bersinergi secara intensif dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan baru ini adalah penerapan prinsip una via sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui regulasi ini, OJK memiliki mandat kuat untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atau yang dikenal dengan istilah disgorgement.
"OJK memiliki kemampuan untuk mengupayakan pengembalian keuntungan yang didapat secara ilegal, termasuk melakukan pemulihan kerugian bagi para investor. Namun, perlu dicatat bahwa besaran kompensasi serta siapa saja investor yang berhak menerimanya akan ditentukan sepenuhnya berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh OJK," ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta.
Prosesnya dimulai dengan identifikasi yang ketat. Setelah OJK berhasil mengidentifikasi jumlah keuntungan ilegal yang dikumpulkan oleh pelanggar dan menghitung total kerugian yang dialami investor, sanksi akan dijatuhkan. Dana hasil penyitaan keuntungan ilegal tersebut nantinya akan didistribusikan kembali kepada para investor yang terbukti menjadi korban secara proporsional.
Dalam menyusun mekanisme ini, OJK tidak bekerja sendirian. Mereka telah melakukan berbagai studi banding dan mempelajari praktik pemulihan kerugian investor di berbagai negara. Salah satu referensi utama adalah kerja sama dengan Securities and Exchange Commission (SEC) Amerika Serikat. OJK berupaya mengadopsi praktik terbaik dari SEC untuk memperkuat sistem pengembalian dana ilegal agar lebih efektif dan transparan.
OJK juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan DPR RI atas dukungan dalam memperkuat payung hukum melalui revisi UU P2SK. Penguatan regulasi ini diharapkan menjadi senjata ampuh bagi OJK dalam menjaga stabilitas pasar modal sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh investor di Indonesia.









Tinggalkan komentar