haluannews.id – Insiden keamanan siber yang mengguncang bursa kripto raksasa dunia, Binance, menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri aset digital di tanah air. Peristiwa tersebut memicu perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sejauh mana kesiapan sistem keamanan dan tata kelola teknologi informasi yang diterapkan oleh penyelenggara perdagangan aset kripto di Indonesia.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menegaskan bahwa kejadian global tersebut harus menjadi pelajaran berharga. Menurutnya, insiden ini menekankan pentingnya penguatan pengendalian akses, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta efektivitas sistem pengawasan internal dalam sebuah perusahaan teknologi keuangan.

"OJK memandang bahwa kepercayaan masyarakat harus menjadi fondasi utama bagi pertumbuhan industri aset keuangan digital," ujar Adi dalam sebuah konferensi pers virtual, Kamis (5/11/2026). Ia menambahkan bahwa meskipun insiden terjadi pada platform global, mitigasi risiko bagi industri di dalam negeri harus terus diperkuat agar tidak terjadi efek domino yang merugikan investor lokal.
OJK berharap seluruh penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital (AKD) yang telah mengantongi izin resmi di Indonesia—mulai dari bursa, lembaga kliring, hingga kustodian—mampu menerapkan manajemen risiko dan ketahanan siber yang mumpuni. Langkah preventif ini krusial agar masalah yang menimpa satu platform global tidak memicu kepanikan massal yang dapat merusak ekosistem kripto di Indonesia.
Menariknya, Adi juga menyoroti mekanisme mitigasi risiko yang digunakan Binance melalui Secure Asset Fund for Users (SAFU). Dana tersebut dikumpulkan dari sebagian biaya transaksi (trading fee) dan disimpan dalam dompet internal khusus untuk melindungi pengguna. Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan hanya melakukan transaksi melalui platform yang telah terdaftar dan diawasi secara ketat oleh regulator.
Untuk menjamin keamanan nasabah, OJK telah memperkuat payung hukum melalui POJK Nomor 27 Tahun 2024. Aturan ini secara spesifik mengatur manajemen risiko, keamanan sistem informasi, hingga perlindungan konsumen secara menyeluruh. Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah kewajiban penyimpanan aset.
Dalam regulasi tersebut, aset konsumen wajib disimpan minimal 70% pada lembaga kustodian atau pengelola tempat penyimpanan. Sisanya, maksimal 30%, boleh dikelola sendiri oleh pedagang. Dari porsi yang dikelola sendiri tersebut, aturan mewajibkan minimal 70% disimpan dalam cold storage (penyimpanan luring yang lebih aman) dan maksimal 30% dalam hot wallet.
Terkait tanggung jawab hukum, Pasal 91 ayat 1 POJK 27 Tahun 2024 menegaskan bahwa pedagang wajib bertanggung jawab penuh apabila terjadi kehilangan aset milik konsumen yang disimpan oleh mereka. Mekanisme penyelesaian kerugian nantinya akan didasarkan pada hasil investigasi penyebab kehilangan serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan aturan yang ketat ini, OJK berkomitmen menjadikan keamanan aset dan perlindungan konsumen sebagai prioritas tertinggi dalam mengawal pertumbuhan industri digital di Indonesia.










Tinggalkan komentar