Haluannews Ekonomi – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75%. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025 untuk simpanan rupiah di bank umum. Langkah berani ini diambil menyusul penurunan BI Rate oleh Bank Indonesia menjadi 5% pada 20 Agustus 2025.

Related Post
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan tersebut sebagai bentuk sinergi kebijakan dengan otoritas moneter dan antisipasi penguatan perekonomian. "Keputusan ini juga mempertimbangkan proyeksi penurunan suku bunga simpanan ke depan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Selasa (26/8/2025).

Purbaya menambahkan beberapa faktor lain yang mendasari keputusan ini, antara lain dorongan untuk meningkatkan daya saing suku bunga kredit, likuiditas perbankan yang masih longgar, ruang gerak bank dalam mengelola suku bunga simpanan, dan tingkat cakupan penjaminan yang masih memadai.
Menariknya, meski BI Rate dan TBP telah turun, bank masih enggan menurunkan suku bunga simpanan. Purbaya melihat, penurunan TBP justru dapat meringankan beban perbankan. "Ini membantu bank agar tidak bersaing terlalu ketat dalam menarik dana. Masyarakat akan lebih paham bahwa simpanan di atas batas penjaminan LPS tidak dijamin, sehingga secara tidak langsung menekan biaya perolehan dana (cost of capital)," jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya tak menutup kemungkinan pemangkasan TBP lebih lanjut. Ia menyinggung pengalaman masa pandemi Covid-19, di mana TBP pernah mencapai titik terendah 3,5%. "Bisa saja kita kembali ke angka tersebut, bahkan hingga 3%. Namun, kita perlu mencermati kondisi ekonomi, arah kebijakan BI, dan situasi global terlebih dahulu," tambahnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar