Haluannews Ekonomi – Ratusan karyawan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) efektif 1 Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian dari Program Rasionalisasi SDM yang tercantum dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Juli 2024. Keputusan tersebut diresmikan melalui Surat Keputusan Direksi No.SK.20/DIR/IX/2024 dan Surat Direktur Operasional & SDM Nomor 70/Dir/Int/SDM/1/2025.

Related Post
Haluannews.id mengkonfirmasi informasi PHK ini melalui surat resmi yang diterima dan pernyataan dari perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera, Rizky Yudha Pratama. Rizky berharap pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dan menyelamatkan perusahaan yang telah berusia 113 tahun tersebut, termasuk nasib para pekerja, nasabah, dan mitra kerja. Ia mencontohkan keberhasilan penyelamatan perusahaan lain seperti Sritex dan Yamaha.

Sebelumnya, Haluannews.id memberitakan pembayaran klaim tertunda AJB Bumiputera 1912 mencapai Rp360,12 miliar per November 2024. Data dari OJK menunjukkan pembayaran klaim didominasi asuransi perorangan (Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis) dan asuransi kumpulan (Rp94,14 miliar untuk 81 pemegang polis atau 7.940 peserta). Angka ini masih jauh dari target RPK sebesar Rp2,8 triliun. PHK massal ini menimbulkan kekhawatiran baru terkait kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis di masa mendatang. Situasi ini menjadi sorotan tajam bagi industri asuransi nasional.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar