Haluannews Ekonomi – Wacana kebal hukum direksi dan komisaris BUMN pasca revisi UU BUMN ramai diperbincangkan. Namun, Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo alias Tiko, memberikan klarifikasi tegas. Melalui rapat dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (6/5), ia membantah anggapan tersebut. Tiko menekankan, tindakan fraud dan penyelewengan di tubuh BUMN tetap akan diproses secara hukum.

Related Post
"Undang-Undang BUMN yang baru mengatur pemisahan fungsi BUMN sebagai korporasi dengan BUMN sebagai pelaksana PSO (Public Service Obligation)," jelas Tiko. Ia menambahkan, UU tersebut merujuk pada UU Perseroan Terbatas, KUHP, hukum perdata dan pidana, pasar modal, hingga kepailitan. Dengan demikian, jika terjadi penyimpangan, proses hukum tetap berjalan.

Lebih lanjut, Tiko menjelaskan bahwa dalam konteks aliran keuangan negara (PSO, subsidi, kompensasi), audit tetap dilakukan. Aspek kerugian negara juga tetap berlaku, terutama jika ada aliran dana langsung dari APBN. Menurutnya, pemisahan fungsi ini bertujuan untuk memperjelas tanggung jawab BUMN sebagai entitas korporasi dan sebagai pelaksana tugas negara.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Kementerian BUMN akan berkolaborasi dengan lembaga pengawas seperti BPK, KPK, BPKP, dan Kejagung. "Jadi, jelas sekali, direksi dan komisaris BUMN tidak kebal hukum," tegas Tiko. Pernyataan ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang di BUMN.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar