Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah gencar mengawasi sejumlah perusahaan asuransi dan dana pensiun (dapen) yang bermasalah. Berdasarkan data terbaru, hingga 28 April 2025, tercatat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, serta 11 dapen masuk dalam pengawasan khusus OJK. Angka ini menunjukkan adanya potensi risiko sistemik yang perlu diantisipasi. Kondisi ini sedikit lebih baik dibandingkan tahun lalu, dimana jumlah dapen yang diawasi lebih banyak.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025), menjelaskan bahwa pengawasan khusus ini bertujuan untuk mendorong perbaikan kondisi keuangan perusahaan-perusahaan tersebut. Penyebab utama masuknya perusahaan-perusahaan ini ke dalam pengawasan khusus adalah rendahnya rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi, yang semuanya di bawah 80%. Selain itu, kurangnya permodalan untuk menutup defisit dan ketidakmampuan pemegang saham untuk menambah modal atau mencari investor strategis juga menjadi faktor penyebab.

Sementara itu, OJK juga memonitor pelaksanaan supervisory action terkait peningkatan ekuitas tahap ke-1 pada 2026. Laporan bulanan Maret 2025 menunjukkan 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi (bertambah 3 perusahaan dari bulan sebelumnya) telah memenuhi minimum ekuitas yang dipersyaratkan. Namun, keberadaan 6 perusahaan asuransi dan 11 dapen dalam pengawasan khusus menjadi sinyal peringatan dini bagi stabilitas sektor keuangan. OJK perlu terus memantau dan mengambil langkah tegas untuk mencegah potensi krisis yang lebih besar. Kondisi ini menjadi tantangan serius bagi OJK untuk menjaga kesehatan industri keuangan nasional.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar