Haluannews Ekonomi – Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi kembali menyuarakan tuntutannya. Mereka mendesak pemerintah untuk menggunakan aset sitaan hasil kejahatan korupsi Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun yang berada di Kejaksaan Agung untuk membayar sisa klaim mereka. Desakan ini mencuat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Jiwasraya pada Januari 2025, mengakibatkan kewajiban perusahaan kepada nasabah harus dipenuhi sesuai hukum yang berlaku.

Related Post
Sekitar 70 nasabah bancassurance Jiwasraya, dengan total klaim mencapai Rp 217 miliar, telah memiliki putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA). OC Kaligis, pengacara dan perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, berpendapat bahwa aset sitaan tersebut sejatinya merupakan milik nasabah, khususnya nasabah bancassurance, yang telah disalahgunakan oleh para tersangka korupsi. "Nasabah Bancassurance adalah korban utama kejahatan Tipikor Jiwasraya," tegas Kaligis di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Kejaksaan Agung telah menyerahkan aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp 3,1 triliun kepada Menteri BUMN Erick Thohir, sementara Rp 1,4 triliun lainnya masih dalam proses. Machril, perwakilan Konsolnas lainnya, menekankan bahwa aset tersebut, ditambah dengan reksadana senilai Rp 1,2 triliun yang tercatat dalam laporan peralihan aset Jiwasraya, seharusnya cukup untuk membayar klaim nasabah yang telah memiliki putusan inkracht. "Kemana uang tersebut perginya?" tanyanya retoris.
Senada dengan nasabah, Komisi VI DPR RI juga mendorong agar aset Jiwasraya yang dirampas negara dikembalikan. Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, dalam rapat kerja dengan beberapa BUMN dan Jiwasraya, mempertanyakan hal ini, mengingat aset tersebut bukan berasal dari negara, melainkan dari karyawan Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal, menjelaskan bahwa aset tersebut telah dirampas untuk negara. Rieke pun menegaskan desakan Komisi VI agar pemerintah mencari solusi atas permasalahan ini, mengingat masih adanya kewajiban pembayaran kepada pensiunan Jiwasraya yang belum terselesaikan.
Pertanyaan besar kini muncul: apakah aset Jiwasraya senilai Rp 3,1 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar klaim nasabah, ataukah tetap menjadi milik negara? Perdebatan ini menyoroti kompleksitas kasus Jiwasraya dan perjuangan nasabah untuk mendapatkan haknya.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar