Haluannews Ekonomi – Jakarta – Kabar gembira bagi stabilitas ekonomi nasional! Bank Indonesia (BI) mencatat penurunan drastis peredaran uang palsu di Indonesia. Pencapaian ini merupakan buah dari inovasi teknologi pengamanan rupiah yang terus dikembangkan, menjadikan mata uang Garuda semakin sulit untuk dipalsukan dan mudah dikenali oleh masyarakat.

Related Post
Deputi Gubernur BI, Ricky P. Gozali, mengungkapkan bahwa rasio peredaran uang palsu telah anjlok signifikan, dari sebelumnya 5 piece per million (ppm) kini mendekati angka 1 ppm. Ini berarti, dari setiap satu juta lembar uang rupiah yang beredar, hanya ditemukan satu lembar uang palsu. "Ini adalah pencapaian luar biasa. Tidak lepas dari sinergi yang erat dan penguatan dari sisi teknologi sehingga rupiah mudah dikenali dan sulit dipalsukan," tegas Ricky dalam Konferensi Pers Pemusnahan Rupiah Palsu Hasil Klarifikasi Bank Indonesia, Rabu (14/5/2026), seperti dilansir Haluannews.id.

Kualitas dan keamanan rupiah Indonesia bahkan telah mendapatkan pengakuan global. Pecahan uang Rp 50.000 tahun emisi 2022 berhasil meraih penghargaan sebagai seri uang terbaik pada IACA Currency Award 2023. Lebih lanjut, rupiah juga dinobatkan sebagai salah satu mata uang paling aman dan sulit dipalsukan di dunia, berkat 17 unsur pengamanan canggih yang disematkan di dalamnya. "Penghargaan ini membuktikan bahwa rupiah kita memiliki standar keamanan kelas dunia," tambah Ricky.
Ricky juga menyoroti bahwa kualitas uang palsu yang beredar saat ini cenderung sangat rendah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasinya melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang). Peran aktif masyarakat menjadi krusial dalam upaya pemberantasan uang palsu. Oleh karena itu, BI secara konsisten mengampanyekan gerakan "Cinta, Paham, dan Bangga Rupiah" serta mengimbau masyarakat untuk senantiasa merawat uang rupiah dengan baik melalui ‘5 jangan’: jangan dilipat, jangan dicoret, jangan distaples, jangan diremas, dan jangan dibasahi.
Dalam kesempatan ini, BI turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang tergabung dalam Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTUSUPAL), termasuk BIN, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Negeri. Sinergi lintas lembaga ini sangat vital dalam mendukung mandat BI sesuai Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, guna menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi menggunakan rupiah.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar