Haluannews Ekonomi – Kasus tagihan nasabah Ajaib Sekuritas senilai Rp 1,8 miliar menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung turun tangan dan melakukan pengawasan intensif terhadap perusahaan sekuritas tersebut. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menyatakan bahwa OJK telah memanggil Ajaib untuk meminta penjelasan detail terkait kronologi kejadian dan langkah penyelesaian yang telah dan akan dilakukan.

Related Post
Sebagai bagian dari tindakan pengawasan, OJK menginstruksikan Ajaib Sekuritas untuk segera bertemu langsung dengan nasabah yang bersangkutan guna menyelesaikan masalah secara transparan dan tuntas. OJK juga akan terus memantau perkembangan penyelesaian kasus ini dan meminta Ajaib untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan internal secara menyeluruh.

Sebelumnya, Ajaib Sekuritas telah bertemu dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK untuk memberikan klarifikasi. Pihak Ajaib Sekuritas memastikan bahwa dana dan transaksi seluruh nasabah tetap aman dan terjaga. Direktur Utama Ajaib Sekuritas, Juliana, dalam keterangan tertulisnya menekankan komitmen perusahaan untuk menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan setiap transaksi dilakukan secara aman, terverifikasi, dan sesuai regulasi yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan untuk meredam kekhawatiran publik terkait keamanan investasi di platform tersebut. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam industri sekuritas.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar